
Sinergia | Kab. Magetan – Saat sejumlah daerah di Indonesia menuai protes akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, Pemerintah Kabupaten Magetan justru mengambil langkah berseberangan. Tahun 2025 ini, tarif PBB dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat. “Kondisi ekonomi warga masih menjadi pertimbangan utama. Kami tidak mau menambah beban dengan menaikkan tarif,” ujarnya, Rabu (13/08/2025).
Meski tarif tidak berubah, sebagian warga memang mendapati tagihan PBB lebih tinggi. Yayuk menegaskan hal itu bukan akibat kenaikan tarif, melainkan penyesuaian data luas tanah atau bangunan. Perubahan ini banyak terjadi usai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan non-PTSL.
“Misalnya, tanah awalnya tercatat 1.000 meter persegi, tapi di sertifikat terukur 1.100 meter persegi. Atau ada bangunan yang sebelumnya belum masuk data pajak, kini dihitung sebagai objek pajak,” jelasnya.
Tahun ini, pemutakhiran data dilakukan di 20 desa dengan total 12.137 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diperbarui. Langkah ini meningkatkan penerimaan, meski tambahan pendapatan yang diperoleh hanya ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan data BPKPD, hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai 61,95 persen dari target Rp27,4 miliar. Tiga kecamatan — Poncol, Sidorejo, dan Parang — serta 100 desa berhasil melunasi PBB sepenuhnya.
Pemkab Magetan optimistis strategi tanpa kenaikan tarif ini akan tetap mampu memenuhi target penerimaan sambil menjaga kenyamanan dan kepercayaan warga.
Kusnanto – Sinergia