
Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan 4 Raperda Inisiatif dan 2 Raperda Kota Madiun pada Selasa (4/3/2025). Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan Pendapat sekaligus Pendapat Akhir atas 4 Raperda Inisiatif DPRD diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga denga agenda Penyampaian pandangan umum sekaligus pendapat akhir Fraksi- fraksi DPRD atas 2 raperda yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan pentingnya mendukung pembentukan kota yang sehat, termasuk dengan mengatur daerah-daerah yang dilarang untuk merokok. Menurutnya, aturan ini bertujuan agar di tempat-tempat umum yang bebas dari rokok, tidak ada orang yang merasa terganggu oleh asap rokok.
“Beberapa kawasan yang ada di Kota Madiun nantinya akan dilarang merokok jadi merokok harus ada tempat tempat nya tersendiri. Jadi tujuannya agar tidak ada orang yang terganggu oleh asap rokok tersebut, ” ujar Maidi.

Selain itu, juga menetapkan Perda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. UMKM mempunyai hak dan kewajiban agar meningkatkan kreatifitas dan memiliki payung hukum yang melindungi.
“UMKM punya hak dan punya kewajiban. Mereka memiliki kreatifitas dan usaha, hak-haknya juga harus dilindungi. Dengan perkembangan yang semakin cepat, kita juga harus siap untuk berubah,” tambah Wali Kota Madiun, Maidi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa pada agenda hari ini, terdapat enam Raperda yang dibahas, dua di antaranya berasal dari Pemkot Madiun, dan empat lainnya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD.
“Ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD tidak macet. Menurut kami, DPRD tetap kreatif dan inovatif dalam membentuk wadah yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun,” ungkap Armaya.
Armaya menambahkan bahwa Perda itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memastikan bahwa aturan yang ada dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah kota.
Surya – Sinergia