
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun berencana menjadikan Pahlawan Street Center (PSC) sebagai kawasan tanpa asap rokok pada 2026 mendatang. Kebijakan ini digagas untuk menjaga kebersihan, kesehatan, sekaligus kenyamanan pengunjung di pusat wisata kota tersebut.
Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa kebebasan merokok tetap dihormati, namun harus dilakukan di lokasi khusus.
“Silakan merokok, tapi tempatnya sudah kami sediakan. Jangan sampai orang yang tidak merokok terkena asap di jalanan umum,” ujar Maidi, Rabu (24/09/2025).
Sebagai persiapan, Pemkot akan menata zona khusus perokok dengan penanda garis kuning, mencontoh sistem yang berlaku di Singapura. Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan dikerahkan melakukan pengawasan rutin.
“Bagi yang melanggar, akan ada sanksi sosial. Mereka akan kami minta membersihkan area menggunakan sapu yang sudah kami siapkan,” tambahnya.
Menurut Maidi, kebijakan ini juga sejalan dengan visi Madiun sebagai kota sehat. “Kualitas udara harus tetap terjaga agar masyarakat mendapat cukup oksigen. Kota yang sehat pasti akan semakin diminati banyak orang,” tegasnya.
Surya Wibawa – Sinergia