Pemkot Madiun Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Kawal Transparansi Dana Rp. 10 Juta per RT
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Madiun Kota untuk memberikan penguatan dan pengawasan dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah lingkungan yang didukung anggaran Rp10 juta untuk setiap rukun tetangga (RT).
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam Sosialisi Penguatan Peran Pokmas dalam Pengelolaan Sampah Lingkungan di Aula Kantor Kecamatan Taman pada Rabu (30/9/2026). Bagus menegaskan, penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan perencanaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi sebagai narasumber. “Karena ini pakai APBD, sehingga transparansi, pembelanjaan, dan lain-lain harus sesuai dengan perencanaan,” kata Bagus.
Menurut Bagus, pelibatan unsur kejaksaan dan kepolisian menjadi bagian dari upaya Pemkot Madiun memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Dia mengatakan, setiap RT yang akan menggunakan anggaran Rp10 juta wajib terlebih dahulu menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sesuai kebutuhan pengelolaan sampah di lingkungannya. RAB tersebut kemudian di review oleh pihak kelurahan sebelum proses pencairan dilakukan.
“RT itu mengajukan RAB untuk nanti bisa dilakukan pencairan, yang nanti akan direview oleh teman-teman di kelurahan,” ujarnya.
Bagus menekankan, kebutuhan pengelolaan sampah setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, penggunaan dana harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RT, tetapi tetap mengacu pada perencanaan yang telah disusun.
Di Kecamatan Taman sendiri, dari total 399 RT, sebanyak 395 RT menyatakan akan mengambil anggaran tersebut. Hingga Rabu (30/9/2026), pencairan telah terealisasi pada 384 RT, sementara RT lainnya masih dalam proses.

“Kalau wilayah Kecamatan Taman, itu dari 399 RT, 395 yang menyatakan mengambil. Hari ini sudah terealisasi 384. Yang lainnya menunggu proses,” kata Bagus.
Bagus mengatakan, belum seluruh RT mencairkan anggaran bukan berarti program tersebut ditolak. Sejumlah RT masih menghadapi kendala teknis maupun administrasi yang perlu diselesaikan.
Salah satunya berkaitan dengan karakteristik wilayah. Beberapa RT di Kelurahan Taman berada di kawasan yang didominasi pertokoan sehingga membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan dan penyediaan tempat penampungan sampah.
“Jadi ada berbagai macam hal yang kalau kita bertemu ini, segala permasalahan bisa kelihatan,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, sejumlah RT juga masih membutuhkan pendampingan dalam memenuhi persyaratan administrasi pencairan. Bagus mengatakan, pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan anggaran. Program tersebut juga melibatkan Pendekar Hijau dan Kader Hijau untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
Dia menilai perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan. “Proses pasti berjalan. Tidak mungkin dalam sebulan, dua bulan, tiga bulan, bahkan enam bulan langsung berubah. Pasti semuanya melalui proses,” katanya.
Pemkot Madiun akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk memastikan pemanfaatan anggaran Rp10 juta per RT sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





