Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Cewek Saradan Madiun Kena Tipu Daya Pria Asal Wonogiri
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 22
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Aplikasi kencan online kembali dimanfaatkan sebagai pintu masuk aksi penipuan. Seorang perempuan asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengalami kerugian sekitar Rp31 juta setelah berkenalan dengan pria berinisial AWN (28), warga Wonogiri.
AWN kini telah ditangkap polisi dan menjalani proses hukum di Mapolres Madiun. Polisi menduga korban penipuan tersangka bukan hanya satu orang.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, tersangka diduga sengaja mencari korban melalui aplikasi kencan Bumble. Perkenalan dengan korban asal Saradan berlangsung pada awal Januari 2026.
Setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp. Dari komunikasi itu, tersangka mulai membangun kepercayaan hingga korban menganggap hubungan mereka semakin dekat.
“Tersangka dan korban ini tidak pernah bertemu, bahkan korban tidak mengetahui wajah asli tersangka sebab selama menjalin hubungan hanya melalui chat dan pesan suara atau telepon. Setelah terjalin hubungan dan kepercayaan tersangka mulai menjalankan modus-modus lainnya untuk menguras uang korban,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Menurut polisi, AWN menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang kepada korban. Di antaranya mengaku bekerja di Jakarta, kehilangan ponsel, KTP dan ATM tertinggal, hingga rekening yang disebut terblokir.
Tersangka juga mengaku sebagai pegawai bagian IT di salah satu bank di Solo. Pengakuan tersebut semakin membuat korban percaya karena korban juga bekerja di sektor perbankan.

“Tersangka ini mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank di Solo, kebetulan korban juga pegawai bank sehingga dijanjikan yang dijanjikan tersangka dapat membantu memenuhi target dan lain sebagainya, korban percaya dan memberikan bantuan uang kepada tersangka secara bertahap,” kata AKP Agung.
Permintaan uang dilakukan secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp31 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka kemudian memutus komunikasi dengan korban dengan cara memblokir nomor teleponnya pada 18 Januari 2026.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memburu keberadaan tersangka. AWN diketahui sempat berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sisa hasil kejahatan sekitar Rp19 juta dan dua unit ponsel.
Tak berhenti pada satu korban, polisi kini juga mendalami dugaan adanya korban lain yang menjadi sasaran AWN. Dari hasil penyelidikan sementara, korban lain diduga berada di sejumlah wilayah, seperti Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten.
Modus yang digunakan tersangka juga disebut tidak hanya berkaitan dengan permintaan uang. Polisi menemukan dugaan modus lain berupa permintaan video pribadi kepada korban.
“Tersangka dijerat Pasal 492 tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





