Penyelidikan Dugaan Kekerasan terhadap Bayi di Magetan Dihentikan, Keluarga dan Tim Hukum Ajukan Pertanyaan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Kepolisian Resor (Polres) Magetan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Mei 2026. Keputusan tersebut menuai respons dari pihak pelapor yang menilai masih terdapat sejumlah hal krusial yang perlu dikaji lebih mendalam.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat kepolisian dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, mereka menilai rangkaian fakta yang telah dihimpun selama proses penyelidikan seharusnya menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay, mengatakan sejak awal kasus ini dilaporkan secara resmi dengan didukung keterangan saksi serta dokumen medis yang menunjukkan adanya kondisi tidak wajar pada korban.
Menurutnya, sejumlah temuan, mulai dari kronologi kejadian hingga hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tenaga medis, perlu dijelaskan secara komprehensif kepada publik. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Seluruh rangkaian fakta, baik medis maupun keterangan para pihak yang telah diperiksa, seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum menyimpulkan bahwa ini bukan peristiwa pidana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban yang masih berusia bayi sempat mengalami kondisi darurat dengan luka pada area mulut dan lidah hingga membutuhkan penanganan intensif. Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dokter, saksi, hingga psikolog.
Husein menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak, terlebih bayi, seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perspektif perlindungan anak.
“Karena korban tidak mampu membela dirinya sendiri, pendekatan perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum,” katanya.
Sementara itu, pelapor Sugiono menyampaikan kekecewaan keluarga atas penghentian penyelidikan tersebut. Ia mengaku keluarga belum merasakan keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai orang tua tentu merasa sedih. Harapan kami hanya agar peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan objektif,” ujarnya.
Saat ini, tim hukum pelapor tengah mempelajari kemungkinan langkah lanjutan yang dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk opsi pengajuan upaya hukum lain.
Di sisi lain, pihak pelapor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum yang ada.
“Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan, namun kami juga memiliki hak untuk mengawal proses ini demi kepentingan perlindungan anak,” pungkas Husein. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





