Pemkot Madiun Pasang Stiker Penarikan Aset Kios di Bogowonto Culinary Center

Image Not Found
Tim gabungan dari BKAD Kota Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)mendatangi kawasan Bogowonto Culinary Center, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aset daerah. Pada Selasa (08/07/2025), tim gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kawasan Bogowonto Culinary Center. Mereka melakukan pemasangan stiker penarikan aset pada sejumlah kios yang menunggak retribusi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Wali Kota Madiun, Maidi, yang sebelumnya menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada penyewa yang tidak menjalankan kewajiban atau menyalahgunakan fasilitas milik pemerintah.

“Pemasangan stiker ini bukan berarti penyegelan penuh, tapi sebagai bentuk penarikan aset. Para penyewa belum membayar kewajiban retribusi tahun 2023 dan 2024,” jelas Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

Menurutnya, langkah ini diambil seiring dengan diterbitkannya surat teguran ketiga kepada para penyewa. Dalam surat tersebut, pemerintah mencantumkan sanksi administratif dan potensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Penyewa yang merugikan negara bisa dikenai hukuman pidana hingga tiga bulan atau denda sebesar tiga kali lipat dari tunggakan.

“Hari ini ada delapan orang penyewa yang belum membayar. Total kios yang terdampak sebanyak 11, karena ada penyewa yang menempati dua kios. Nilai tunggakan mencapai Rp. 68 juta,” ungkap Sudandi.

Sementara itu, salah satu pedagang, Eka Hartono, menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah. Namun ia mengungkapkan bahwa sebelum pemasangan stiker, para pedagang telah mengajukan keberatan.

“Kalau itu memang hak dari Pemkot ya kami hargai dan tetap taat. Tapi sebelumnya kami sudah mengajukan keberatan. Apakah didengarkan atau tidak, itu hak Pemkot. Yang penting kami tetap menaati aturan,” ujar Eka.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Madiun berharap para penyewa segera melunasi kewajibannya agar tidak ada langkah hukum lebih lanjut.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *