Penerimaan Siswa SMP Bakal Ikuti Aturan Terbaru Kemendikdasmen

Image Not Found
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai di buka, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Menjelang tahun ajaran baru 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Perubahan ini mengikuti kebijakan menteri baru,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Mochammad Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (28/04/2025).

Hasan menjelaskan, dalam sistem SPMB, jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili, sedangkan jalur perpindahan orang tua berganti menjadi jalur mutasi. Secara umum, mekanisme di tingkat TK dan SD tetap serupa, namun di tingkat SMP terdapat perubahan kuota.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelaksanaan SPMB, alokasi kuota SMP ditetapkan sebagai berikut: Jalur afirmasi minimal 15 persen untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur mutasi minimal 5 persen, jalur domisili minimal 40 persen, turun dari sebelumnya 50 persen.

Jalur prestasi minimal 25 persen, dengan kebebasan sekolah membuka pendaftaran sesuai kuota. Perubahan ini akan disosialisasikan melalui sekolah dan media sosial kepada calon siswa dan orang tua. Jadwal SPMB tercantum dalam Perbup, dengan pengumuman dimulai 5 Mei dan pelaksanaan pada awal Juni 2025.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *