
Sinergia | Kota Madiun – Puluhan orang tua siswa mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun pada Senin (30/06/2025). Mereka menyampaikan protes atas carut-marutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA tahun ajaran 2025/2026. Mereka menilai sistem seleksi tahun ini tidak adil dan menyebabkan banyak siswa asal Kota Madiun tidak tertampung di sekolah negeri.
Salah satu wali murid, Neti Puspitorini, warga Manisrejo, Kota Madiun, mengaku kecewa terhadap sistem seleksi yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa pada tahap ketiga pendaftaran, meskipun disebut menggunakan sistem zonasi berdasarkan domisili, nyatanya nilai akademis tetap menjadi pertimbangan utama.
“Anak saya daftar di SMA 4, 5, dan 6, tapi semuanya terlempar. Jarak rumah dekat, tapi karena nilai dan indeks sekolah anak saya rendah, jadi tidak masuk. Kami berharap anak-anak asli Kota Madiun bisa masuk sekolah negeri tanpa harus ke swasta,” keluh Neti.
Sementara, menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Sugiyanto yang turut hadir di Cabdindik Jatim wilayah Madiun mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Cabdindik dan menunggu data resmi jumlah kuota atau pagu yang belum terpenuhi di sejumlah SMA negeri seperti SMA 1, 2, 4, 5, dan 6. Data tersebut baru akan tersedia pada 1 Juli 2025.
“Harapannya siswa yang belum tertampung di SMA bisa diberi kesempatan mendaftar ke SMK. Jalur nilai untuk SMK baru dibuka tanggal 2 dan 3 Juli. Tapi tentu tetap harus memperhatikan syarat-syarat khusus, seperti kondisi kesehatan dan lainnya,” jelas Didik.
Ia menambahkan, keterbatasan jumlah SMA negeri di Kota Madiun menjadi salah satu pemicu permasalahan ini. Saat ini terdapat 14 SMP negeri di Kota Madiun, namun hanya ada 5 SMA negeri yang tersedia. Belum lagi harus bersaingi dengan siswa dari sekolah lain setingkat SMP di Kota Madiun.
“Sebagian besar masyarakat kota masih berorientasi pada SMA karena ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Perbandingannya sekitar 70 persen memilih SMA, sisanya ke SMK. Sementara itu, dari Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan bahwa siswa yang tidak tertampung di negeri bisa melanjutkan ke sekolah swasta,” ujar Didik.
Namun, lanjutnya, solusi itu dinilai kurang berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat. “Kalau diarahkan ke swasta, harus dipikirkan juga beban biayanya. Tidak semua orang tua mampu membayar. Apalagi setelah adanya keputusan MK soal pendidikan gratis dari SD sampai SMP. Di SMA swasta, konsep itu tidak berlaku,” pungkasnya.
Pihak DPRD Kota Madiun pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengevaluasi kembali sistem penerimaan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan warga Kota Madiun.
Surya – Sinergia