
Sinergia | Ponorogo – Viral di media sosial, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong mengaku ditahan pihak imigrasi setempat. Video yang diunggah akun YouTube Yuni TKW Hong Kong @CURHATANBMI pada 11 Oktober lalu itu diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Dalam video berdurasi sekitar beberapa menit itu, terlihat seorang perempuan melakukan panggilan telepon dan mengaku sedang ditahan di bandara Hong Kong. Penahanan tersebut diduga terjadi setelah ia menjual kartu ATM miliknya, yang kemudian disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Belum diketahui pasti identitas perempuan yang mengaku berasal dari Ponorogo tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut pada Senin (14/10). Dari kabar yang beredar, perempuan itu disebut menjual tiga kartu ATM Hong Kong miliknya seharga 4.000 dolar Hong Kong (HKD).
“Kami sudah mendengar kabar ini beberapa hari yang lalu , Indikasinya, ATM milik PMI itu diduga digunakan untuk pencucian uang dan ditangkap saat akan pulang permanen ke indonesia,” jelas Suko.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Saat ini Disnaker tengah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah jaringan lain untuk menelusuri kebenaran informasi itu.
“Belum ada jawaban resmi juga tentang asal-usul PMI ini. Jadi, belum tentu juga orang Ponorogo,” ungkap Suko.
Ega Patria – Sinergia