
Foto : Kusnanto – Sinergia
Sinergia | Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengeksekusi pengosongan paksa terhadap sebuah rumah warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Rabu (8/10/2025). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi berlangsung dan menolak mengosongkan rumah meski telah kalah dalam proses lelang.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat dari aparat TNI dan Polri. Objek eksekusi yaitu tanah dan bangunan seluas 892 meter persegi milik Nuryakin, yang telah dilelang dan dimenangkan oleh Nanik Retno Wahyuninwarga setempat dengan nilai sekitar Rp. 280 juta.
Panitera PN Magetan, Uli Kriswanto, menjelaskan bahwa eksekusi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pemenang lelang setelah sebelumnya pihak termohon tidak kunjung meninggalkan maupun mengosongkan rumah meski sudah mendapat tiga kali teguran dan panggilan.
“Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini berdasarkan permohonan pemohon pemenang lelang. Prosedur sudah ditempuh sesuai tahapan yang berlaku. Tidak ada perlawanan hukum resmi yang masuk ke pengadilan,” jelas Uli.

Menurutnya, proses pengosongan berjalan lancar setelah dilakukan pendekatan secara persuasif. Namun eksekusi sempat diwarnai adu argumentasi antara juru sita dan kuasa hukum pihak termohon di lokasi.
Kuasa hukum pemilik rumah, Zaini, menilai pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan PN Magetan tersebut cacat hukum. Ia mengaku baru mengetahui adanya rencana eksekusi sesaat sebelum dilaksanakan.
“Kami baru diberi tahu siang ini bahwa akan dilakukan eksekusi. Proses ini menurut kami sarat dengan tindakan sewenang-wenang. Kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui pengadilan maupun kepolisian,” kata Zaini.
Sebelum proses eksekusi dilakukan, istri Nuryakin bersama dua anaknya sempat bertahan di dalam rumah dan mengunci diri di kamar. Petugas kemudian berhasil menenangkan pihak keluarga dan melanjutkan proses eksekusi hingga selesai tanpa insiden serius.
Untuk informasi, kasus ini bermula dari tunggakan kredit Nuryakin kepada salah satu bank milik pemerintah yang berujung pada proses lelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pihak PN Magetan menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi yang dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kusnanto – Sinergia