Polres Magetan Amankan Gerombolan Pemuda Yang Berbuat Onar, Beberapa Tersangka di Bawah Umur

KAB. MAGETAN – Aksi gerombolan pemuda misterius dibongkar Tim buser dari Polres Magetan. Hasilnya, para pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda, ditetapkan tersangka bahkan ada yang masih dibawah umur.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menuturkan, peristiwa pertama terjadi pada Jumat malam (20/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lembeyan Kawedanan, masuk Desa Lembeyan Kulon.

Dalam TKP tersebut, pihaknya menangkap 5 tersangka, yakni tiga pelaku usia dewasa inisial AAM, KWA, dan RBZ, serta dua anak di bawah umur inisial RIW dan FA.

“Tersangka diduga terlibat pembacokan, hingga menimbulkan korban seorang anak luka serius pada tangan dan harus menerima 12 jahitan,” ujar AKBP Satria Permana, Rabu (01/01/2025).

Beberapa jam setelah insiden pertama, tepatnya pada Sabtu dini hari (21/12/2024) aksi serupa terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Pupus, Kec Lembeyan.

Dua tersangka usia dewasa yang diamankan, ST dan MM, diduga mengeroyok seorang anak hingga sampai terluka bagian telinga.
“Setelah itu mereka juga merusak sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, Aksi kekerasan berlanjut pada Minggu dini hari (22/12/2024), di jalan raya Desa Joketro, Kec Parang.

Dua pelaku anak, DS dan RR, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di pelipis hingga kaki.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal,” ucapnya.

Pihaknya memastikan penegakan hukum dilakukan secara maksimal, guna memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi hak anak-anak.

“Kami menerapkan Pasal 80 dan Pasal 170, UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Sinergia Mediatama

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *