Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Amankan Gerombolan Pemuda Yang Berbuat Onar, Beberapa Tersangka di Bawah Umur

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • visibility 115
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. MAGETAN – Aksi gerombolan pemuda misterius dibongkar Tim buser dari Polres Magetan. Hasilnya, para pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda, ditetapkan tersangka bahkan ada yang masih dibawah umur.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menuturkan, peristiwa pertama terjadi pada Jumat malam (20/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lembeyan Kawedanan, masuk Desa Lembeyan Kulon.

Dalam TKP tersebut, pihaknya menangkap 5 tersangka, yakni tiga pelaku usia dewasa inisial AAM, KWA, dan RBZ, serta dua anak di bawah umur inisial RIW dan FA.

“Tersangka diduga terlibat pembacokan, hingga menimbulkan korban seorang anak luka serius pada tangan dan harus menerima 12 jahitan,” ujar AKBP Satria Permana, Rabu (01/01/2025).

Beberapa jam setelah insiden pertama, tepatnya pada Sabtu dini hari (21/12/2024) aksi serupa terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Pupus, Kec Lembeyan.

Dua tersangka usia dewasa yang diamankan, ST dan MM, diduga mengeroyok seorang anak hingga sampai terluka bagian telinga.
“Setelah itu mereka juga merusak sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, Aksi kekerasan berlanjut pada Minggu dini hari (22/12/2024), di jalan raya Desa Joketro, Kec Parang.

Dua pelaku anak, DS dan RR, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di pelipis hingga kaki.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal,” ucapnya.

Pihaknya memastikan penegakan hukum dilakukan secara maksimal, guna memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi hak anak-anak.

“Kami menerapkan Pasal 80 dan Pasal 170, UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Sinergia Mediatama

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas Anggota Baru, Danrem 081/DSJ : Rangkul Semua Elemen Masyarakat!

    Lepas Anggota Baru, Danrem 081/DSJ : Rangkul Semua Elemen Masyarakat!

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto melepas anggota baru untuk masuk ke berbagai satuan di jajarannya, bertempat di Aula Jenderal Sudirman Makorem, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Rabu (19/03/2025). Mayoritas mereka akan menjabat sebagai Babinsa. Danrem pun memerintahkan agar segera dapat menyesuaikan dengan tugas barunya. “Banyak sekali nanti kamu […]

    Bagikan
  • Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan pada Kamis (22/01/2026) di Kota Madiun sekira pukul 11.00 WIB. Kali ini, KPK menyasar kediaman tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Terdapat 4 mobil Toyota Innova Hitam terparkir di sepanjang jalan, yang berada di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, […]

    Bagikan
  • Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga Pilangkenceng, 58 Jiwa Terdampak

    Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga Pilangkenceng, 58 Jiwa Terdampak

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Madiun dan Bojonegoro pada Minggu (11/5/2025) malam memicu banjir kiriman yang merendam puluhan rumah warga di Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 58 warga terdampak dari empat rukun tetangga (RT), dengan ketinggian […]

    Bagikan
  • Komisi D DPRD Madiun Hearing Isu Dugaan Penahanan Ijazah, Panggil Manajemen Pabrik Plastik

    Komisi D DPRD Madiun Hearing Isu Dugaan Penahanan Ijazah, Panggil Manajemen Pabrik Plastik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menindaklanjuti isu dugaan penahanan ijazah oleh produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026). Rapat berlangsung tertutup di ruang DPRD dan menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Andalkan Ribuan Rumah Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus

    Pemkab Magetan Andalkan Ribuan Rumah Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengandalkan metode pengendalian hama tikus yang ramah lingkungan melalui pemasangan Rumah Burung Hantu (RBH) di berbagai sentra pertanian. Tercatat tahun 2025, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan telah membangun sebanyak 941 unit RBH yang tersebar di sejumlah wilayah rawan serangan tikus. Kepala Bidang Tanaman Pangan […]

    Bagikan
  • Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai […]

    Bagikan
expand_less