
Sinergia | Kab. Magetan – Dalam kurun waktu 10 hari terakhir, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menindak 3 perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dengan menyita 233 botol minuman keras berbagai merek, baik berlabel maupun tanpa label.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa seluruh kasus miras tersebut telah diproses melalui penyidikan cepat dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Minuman keras sama berbahayanya dengan narkoba. Efeknya bisa memicu tindakan kriminal karena pengaruh mabuk. Kami tidak hanya fokus pada peredaran di satu kecamatan, tapi menyeluruh ke 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran miras terdeteksi tidak hanya di rumah-rumah warga, tetapi juga di tempat umum dan pusat keramaian.
“Kami akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum, terutama menjelang masa libur dan acara besar di daerah,” tegasnya.
Polres Magetan berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, dengan menggandeng masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari zat adiktif dan kriminalitas.
Kusnanto – Sinergia