Berita Terkini
Trending Tags

Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 222
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar ilustrasi Kasus dugaan penganiayaan.

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa remaja berinisial SD (14) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan resmi menetapkan BA (41), warga Kecamatan Bendo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan adanya bukti awal yang kuat terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, mengatakan bahwa alat bukti yang terkumpul, termasuk hasil visum, menguatkan dugaan tindak pidana.

Menurut Totok, pemeriksaan terhadap BA berlangsung intensif. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ia mengakui perbuatannya, dan hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Totok juga menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari persoalan sepele. “Dari keterangan sementara, pelaku marah karena merasa kartu SIM handphone-nya hilang. Dalam kondisi emosi itu, dia memukul dan menendang korban,” terangnya.

Selain kekerasan fisik, penyidik juga mendalami pengakuan BA terkait tindakan asusila terhadap korban. Meski demikian, polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk memastikan kebenarannya.

“Semua keterangan yang muncul sedang kami uji dengan alat bukti. Kami tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan. Pendalaman tetap kami lakukan untuk memastikan unsur pidananya,” tambah Totok.

Untuk sementara, BA dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Polres Magetan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan Play Button

    Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali melakukan perombakan besar di tubuh birokrasi. Melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 800.1.3.3/21/CAP/403.203/2026, sebanyak 185 pejabat administrator dan pengawas resmi dimutasi dan dilantik pada Jumat (30/01/2026). Jumlah ini menjadi salah satu rotasi pejabat terbesar dalam satu tahun terakhir. Pelaksanaan mutasi berlangsung di Pendopo Surya Graha dan menyasar seluruh […]

    Bagikan
  • Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram di Ngawi Jelang Lebaran, Harga Tembus Rp40 Ribu

    Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram di Ngawi Jelang Lebaran, Harga Tembus Rp40 Ribu

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Menjelang Lebaran Idulfitri 2026, warga di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, semakin kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. Sejumlah pangkalan maupun pengecer di Kecamatan Widodaren melaporkan stok kosong sejak beberapa hari terakhir, membuat warga terpaksa berkeliling dari satu tempat ke tempat lain demi mendapatkan kebutuhan memasak tersebut. Kondisi ini terlihat jelas di […]

    Bagikan
  • Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran […]

    Bagikan
  • Relokasi Pedagang Pasar Sayur Magetan, Proses Penataan Masih Berjalan Play Button

    Relokasi Pedagang Pasar Sayur Magetan, Proses Penataan Masih Berjalan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana relokasi 164 pedagang yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Sayur Magetan memasuki tahap konsolidasi lanjutan. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan proses penataan ini tidak hanya memindahkan pedagang ke Los Baru di Jalan Tembus Timur. Namun, juga menyiapkan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan […]

    Bagikan
  • Sepeda Angin Jadi Daya Tarik Baru di Telaga Ngebel Ponorogo

    Sepeda Angin Jadi Daya Tarik Baru di Telaga Ngebel Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Wisata Telaga Ngebel terus berbenah menghadirkan pengalaman baru bagi pengunjung. Kini, selain menikmati keindahan telaga dan udara sejuk pegunungan, wisatawan juga bisa berkeliling kawasan wisata menggunakan sepeda angin. Wahana baru ini mulai beroperasi sekitar sebulan terakhir dan langsung menarik perhatian wisatawan. Dengan tarif sewa Rp. 20 ribu per jam, pengunjung bisa […]

    Bagikan
  • Tuntut Reklamasi Tambang Pasir Mangkrak, Warga Dua Desa di Magetan Luruk Dewan

    Tuntut Reklamasi Tambang Pasir Mangkrak, Warga Dua Desa di Magetan Luruk Dewan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Warga Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas luruk Gedung DPRD Magetan, Senin (17/02/2025) pukul 12.00 WIB. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri Komisi D, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno, pemilik tambang, dan sejumlah OPD terkait. Warga 2 desa itu mengeluhkan keberadaan bekas tambang pasir yang dinilai mangkrak. Perwakilan […]

    Bagikan
expand_less