Puluhan Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Disahkan Lewat Sidang Isbat

Image Not Found
Peserta isbat nikah usia lansia, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri atau hanya secara agama akhirnya mendapatkan pengesahan melalui Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 28 pasangan resmi mengajukan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, terdapat pasangan lanjut usia yang sudah menikah siri sejak tahun 1970-an dan kini telah memiliki anak bahkan cucu.

Program Sidang Isbat Nikah Massal di Ponorogo sendiri telah berjalan sejak 2022, dan sejauh ini sudah melegalkan ratusan pasangan. Kepala Kemenag Ponorogo, Mohammad Nurul Huda, menyebut program ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan melindungi hak-hak anak mereka.

Salah satu pasangan, Johan Putra, warga Ponorogo, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Johan bersama istrinya yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau, menikah siri sejak tiga tahun terakhir karena terganjal persoalan administrasi dan proses pengadilan yang dianggap berbelit.

“Karena sebelumnya untuk mencari legalitas saya merasa dipersulit. Sudah ikut sidang, tapi selalu diundur-undur, bahkan ada bau-bau calonya juga,” ungkap Johan.

Kini, setelah resmi mengikuti Sidang Isbat, Johan dan istrinya telah memperoleh dokumen pernikahan resmi dari negara. Legalitas itu akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran kedua anaknya.

“Sangat terbantu, karena saat ini anak saya dua. Sehingga akan saya gunakan untuk mengurus akta anak,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan bahwa sidang isbat nikah bukan hanya diperuntukkan bagi pasangan nikah siri, tetapi juga bagi pasangan yang sudah menikah resmi namun belum tercatat negara, maupun bagi yang kehilangan dokumen pernikahan.

“Isbat nikah ini adalah dalam rangka menyisir, jika di bawah itu ada masalah-masalah yang belum sesuai dengan aturan negara dan agama. Maka akan muncul problematika terkait hak anak, hak pasangan, juga waris. Banyak yang harus diselesaikan, dan dua tahun lalu sudah ada ratusan pasangan yang disahkan,” jelas Sugiri.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga yang terpinggirkan hanya karena terganjal dokumen pernikahan. Legalitas resmi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi generasi berikutnya.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *