
Sinergia | Ponorogo – Proses panjang relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican ke lahan Perhutani di wilayah Sukun dipastikan segera rampung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo menyebut, tahap akhir berupa kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis kini hampir selesai.
Plt. Kepala DLH Ponorogo, Jamus Kunto, mengatakan penyelesaian dokumen dan nilai anggaran ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Dengan demikian, pada tahun 2026 TPA baru sudah bisa dioperasikan.
“Target kami tahun 2026 sudah operasional di lahan TPA baru. Makanya Desember ini kita kebut dokumen dan persyaratan lain agar selesai tepat waktu,” ujar Jamus kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Sambil menunggu proses administrasi, pembangunan sejumlah fasilitas di lokasi baru juga mulai dikerjakan. Fasilitas tersebut meliputi akses jalan, sarana pengelolaan sampah, hingga sistem pengendalian lingkungan.
“Lokasi TPA baru dirancang secara komprehensif, termasuk sistem pengelolaan lindi, pengolahan sampah organik, hingga penataan fasilitas,” imbuhnya.
Karena lahan yang dipakai berada di kawasan Perhutani seluas 9 hektare, pengelolaan TPA baru ini juga harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perizinan penuh wajib melalui kementerian tersebut.
“Lokasi baru berada sekitar 1 kilometer ke arah timur dari TPA Mrican. Luasannya sekitar 9 hektare, jauh lebih memadai dibanding lokasi lama,” jelas Jamus yang juga menjabat Kepala DPUPR Ponorogo.
Relokasi ini dinilai mendesak mengingat kondisi TPA Mrican sudah overload. TPA yang berdiri lebih dari 20 tahun tersebut hanya memiliki lahan kurang dari 2 hektare, namun harus menampung rata-rata 140 ton sampah setiap hari.
“Darurat pengelolaan sampah di Ponorogo harus menjadi titik balik untuk perbaikan menyeluruh. Selama ini, masalah muncul karena volume sampah tidak seimbang dengan kapasitas TPA Mrican,” pungkasnya.
Ega Patria – Sinergia