
Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah meranjau narkotika di Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, pada 20 Maret 2025. Polisi yang telah membuntuti tersangka sejak awal berhasil menghentikannya di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Usai informasi yang kami peroleh langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka ini memakai modus ranjau untuk transaksinya. Setelah kami buntuti, kita berhasil mengamankan di wilayah Jiwan,” ujar AKBP Agus.

Usai penangkapan pelaku, Satnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati temuan 43 kantong plastik berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bervariasi. Tidak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah yang dihuni pelaku di Jalan Manggala Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari situlah, petugas juga menemukan 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dan pil ekstasi serta peralatan untuk pengedaran narkotika.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta uang tunai,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.
Tersangka kini telah ditahan oleh tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp. 1 miliar.
Surya – Sinergia