Berita Terkini
Trending Tags

Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi pers Polres Madiun Kota ungkap kasus narkotika, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah meranjau narkotika di Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, pada 20 Maret 2025. Polisi yang telah membuntuti tersangka sejak awal berhasil menghentikannya di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Usai informasi yang kami peroleh langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka ini memakai modus ranjau untuk transaksinya. Setelah kami buntuti, kita berhasil mengamankan di wilayah Jiwan,” ujar AKBP Agus.

Image Not Found
Barang bukti narkoba yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Madiun Kota, Foto : Surya – Sinergia

Usai penangkapan pelaku, Satnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati temuan 43 kantong plastik berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bervariasi. Tidak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah yang dihuni pelaku di Jalan Manggala Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari situlah, petugas juga menemukan 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dan pil ekstasi serta peralatan untuk pengedaran narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta uang tunai,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.

Tersangka kini telah ditahan oleh tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Kondisi Bengkel Yang Tertabrak Mobil Penyanyi Cantika Davinca

    Begini Kondisi Bengkel Yang Tertabrak Mobil Penyanyi Cantika Davinca

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dampak kecelakaan maut yang melibatkan mobil penyanyi dangdut Imelda Naisya Ayudya Cantika alias Cantika Davinca masih terasa hingga Sabtu (04/10/2025). Tidak hanya menewaskan dua pelajar SMP, insiden di Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan itu juga menyebabkan kerusakan parah pada bengkel warga di tepi jalan. Bengkel milik Eko Susanto (48) menjadi […]

    Bagikan
  • Stok BBM dan LPG di Depo Madiun Dipastikan Aman Jelang Lebaran 2026, Pertamina Imbau Warga Tidak Panic Buying

    Stok BBM dan LPG di Depo Madiun Dipastikan Aman Jelang Lebaran 2026, Pertamina Imbau Warga Tidak Panic Buying

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Madiun dan sekitarnya dipastikan dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pengelola depo memastikan pasokan energi tetap terjaga selama periode mudik dan libur Lebaran. Fuel Terminal Manager PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Kadek Dwi Ariyanto mengatakan pihaknya telah mengantisipasi potensi […]

    Bagikan
  • Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 […]

    Bagikan
  • Presiden ke-6 RI SBY Ajak Mahasiswa UNESA Jadi Generasi Solutif dan Beretika

    Presiden ke-6 RI SBY Ajak Mahasiswa UNESA Jadi Generasi Solutif dan Beretika

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Magetan mendapat kehormatan atas kehadiran Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan kuliah umum bertema “Menjadi Bagian dari Solusi dan Kemajuan Bangsa”, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNESA, Nurhasan, jajaran pimpinan universitas, mahasiswa, serta sejumlah tamu undangan. Dalam pemaparannya, […]

    Bagikan
  • Buntut Penyelidikan Kejaksaan, Tangisan Sekdin Dukcapil ke Bupati Sugiri

    Buntut Penyelidikan Kejaksaan, Tangisan Sekdin Dukcapil ke Bupati Sugiri

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dampak kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Ponorogo kian meluas. Belasan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mendatangi rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, Kamis (05/06/2025), untuk meminta perlindungan hukum. Aksi itu berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB di Pringgitan, rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dispendukcapil […]

    Bagikan
  • Satpol PP Bongkar Modus Pemuda Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Ilegal di Ponorogo

    Satpol PP Bongkar Modus Pemuda Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Ilegal di Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengungkap modus puluhan pemuda yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan sebuah yayasan. Modus tersebut terbongkar setelah Satreskrim Polres Ponorogo menyerahkan 21 dari total 23 orang yang diamankan. Dua orang lainnya, berinisial RD dan IM, ditahan karena menggunakan uang hasil sumbangan untuk berjudi di hotel […]

    Bagikan
expand_less