
Sinergia | Magetan – Lambannya realisasi anggaran belanja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magetan hingga pertengahan Juli 2025 berbuntut sanksi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi puluhan OPD dengan progres serapan anggaran yang dinilai minim.
Hingga pertengahan bulan ini, rata-rata realisasi belanja OPD baru mencapai kisaran 40 persen. Penjabat Sekda Magetan, Muchtar Wahid, menegaskan bahwa langkah penundaan TPP dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja dan dorongan percepatan belanja.
“Kita ingin belanja APBD selesai tepat waktu dan sesuai aturan. Kalau progresnya lambat tanpa alasan yang jelas, tentu ada sanksi administratif,” ujar Muchtar, Rabu (16/07/2025).
Namun, di balik lambatnya eksekusi anggaran, terselip sejumlah persoalan teknis yang turut menghambat. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Magetan, Diah Muharini, mengungkapkan bahwa sejumlah OPD ragu mengeksekusi kegiatan karena kekhawatiran akan efisiensi anggaran.
“Tahun ini banyak efisiensi. OPD jadi khawatir kalau anggarannya dipangkas di tengah jalan. ATK, perjalanan dinas, hingga proyek fisik jadi serba hati-hati,” jelasnya, Kamis (17/07/2025).
Selain itu, perubahan sistem katalog elektronik nasional dari versi 5 ke versi 6 juga memperlambat proses pengadaan. Dalam versi baru, seluruh penyedia barang/jasa wajib mendaftar ulang ke sistem INAPROC.
“Transisi ini memakan waktu karena mekanismenya berubah. Penyedia harus adaptasi dulu, jadi dampaknya terasa ke percepatan belanja,” imbuh Diah.
Kendala lainnya datang dari sisi internal PBJ. Dari kebutuhan 31 pejabat fungsional pengadaan, saat ini baru tersedia 21 orang. Akibatnya, satu orang bisa menangani hingga empat OPD sekaligus. Lebih dari itu, belum semua personel memiliki sertifikat level 2 yang menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas pengadaan secara mandiri.
“Sesuai aturan, kalau sudah lebih dari 50 persen pejabat fungsional tersedia, maka wajib ditangani mereka. Tapi faktanya, belum semua punya sertifikat. Itu jadi penghambat,” ujar Diah.
PBJ juga menegaskan bahwa proses tidak sepenuhnya macet di pihak mereka. Banyak OPD belum melengkapi dokumen pengadaan dengan benar, sehingga proses harus dikembalikan berulang kali.
“Kalau dokumen lengkap, kami cepat memproses. Tapi kenyataannya, banyak yang harus bolak-balik revisi, terutama untuk lelang dan pengadaan langsung,” tandas Diah.
Pemkab Magetan menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja OPD. Jika progres tetap lamban, sanksi administratif berupa penundaan TPP akan diberlakukan secara berkelanjutan.
Kusnanto – Sinergia