
Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Verind Wibowo Putra (19), seorang pelajar asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada (01/01/2026). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mengalami luka tusuk lebih dari 3 titik.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku berinisial MRA diamankan usai kepolisian menerima laporan peristiwa tersebut. “Kita menerima laporan itu sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya,” ujar AKP Agus.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian maut itu dipicu oleh cek cok antara korban dan pelaku. Saat itu, korban bersama teman wanitanya mendatangi terduga pelaku di lokasi kejadian. Diduga karena pengaruh minuman keras, keduanya bersitegang dan saling pukul.
“Mereka bersitegang dan ada pemukulan disitu. Habis itu dipisah, salah satunya masuk ke rumah. Keluar lagi langsung ada pemukulan lalu ada penusukan, dimana penusukan tersebut menyebabkan ada yang meninggal dunia,” imbuhnya.

Korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Hanya korban dan pelaku saling kenal namun tidak akrab. Terkait senjata tajam yang digunakan pelaku, hasil penyelidikan diamankan 1 buat pisau lipat. Dari pengakuan terduka pelaku, pisau tersebut dibeli secara online.
”Sengaja dibawah (pisau-red). Setelah kejadian itu dibuang di dalam selokan. Untuk barang bukti yang kita amankan 1 pisau, celana terduga yang dipakai yang dimungkinkan ada noda darah disitu,” terang PJU Polres Madiun Kota itu.
Lebih lanjut, untuk saksi yang diperiksa sekitar 6 orang. Sementara, terduga pelaku masih berusia 16 tahun, masuk kategori dibawah umur. Untuk itu, Satreskrim Polres Madiun melalui unit PPA akan menggandeng Dinas Sosial PP-PA Kota Madiun.
“Terduga pelaku ini masih dibawah umur, kita akan menggandeng Dinsos untuk melakukan pendampingan tatkala kita melakukan upaya hukum. Saksi yang sudah kita periksa sejauh ini sekitar 6 orang,” pungkas AKP Agus.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Madiun Kota. Sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan objektif.(Krs).