Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Magetan Menuai Sorotan Tajam
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kali ini, sorotan tertuju pada tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD yang diduga bermasalah.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi. Perkara ini pun mulai bergulir di tingkat daerah setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 2025.
Ketua LBH Parade Keadilan Ngawi, Sumadi, mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk memberikan klarifikasi awal terkait laporan tersebut.
“Laporan ini sebelumnya kami kirim ke Kejaksaan Agung, dan sekarang saya diminta hadir di Kejari Magetan untuk memberikan penjelasan tambahan,” ujarnya usai pemeriksaan di ruang pidana khusus.
Menurut Sumadi, dugaan penyimpangan berawal dari kebijakan pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Kebijakan itu dinilai tidak mencerminkan efisiensi, bahkan berpotensi membebani anggaran daerah.
Ia menilai besaran tunjangan yang diberikan tidak berdasarkan kondisi riil, melainkan cenderung menggunakan nilai tertinggi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi indikasi awal adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Nilainya seharusnya menyesuaikan kondisi nyata, tetapi yang digunakan justru angka tertinggi. Itu yang kami duga tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, penyidik turut mendalami dasar perhitungan nilai kerugian negara yang dilaporkan. Sumadi menyebut, pihaknya diminta menjelaskan secara rinci sumber data dan metode penghitungan hingga muncul angka Rp23 miliar tersebut.
“Pertanyaan tadi berkaitan dengan bagaimana angka itu dihitung, termasuk rincian nominal dan sumber datanya,” katanya.
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Kejaksaan Negeri Magetan berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menelusuri lebih jauh proses penganggaran yang diduga menyimpang.
“Masih tahap klarifikasi awal. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Pihak Kejari Magetan membenarkan telah meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara. Sementara itu, LBH Parade Keadilan Ngawi berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan profesional, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






