Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kota Magetan Dimulai 13 April, Dishub Siapkan Evaluasi Bertahap
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan akan mulai menerapkan uji coba rekayasa arus lalu lintas di kawasan Kota Magetan pada 13 April mendatang. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang telah dilakukan secara intensif sejak beberapa bulan terakhir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Magetan, Achmad Fauzi Ichsan, mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah melalui serangkaian pembahasan panjang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas PUPR, hingga instansi pendukung lainnya.
“Pembahasan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum saya menjabat. Kami juga sudah melakukan rapat bersama di tingkat provinsi yang dihadiri berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Fauzi, pelaksanaan uji coba sempat ditunda karena mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat saat momentum Lebaran. Setelah melalui rapat terakhir, seluruh pihak sepakat uji coba dilakukan usai periode tersebut.
“Awalnya direncanakan sebelum Lebaran, tetapi karena banyak kegiatan dan kepadatan arus, akhirnya disepakati uji coba dimulai 13 April,” jelasnya.
Selama masa uji coba, Dishub telah menyiapkan rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang sekaligus melakukan kajian lanjutan di lapangan. Rekayasa ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat menuju pusat kota dan mengurai kepadatan kendaraan.
“Intinya perubahan ini untuk mempermudah akses masyarakat masuk ke Kota Magetan. Kami ingin arus lalu lintas lebih lancar dan tidak menumpuk di titik tertentu,” tambahnya.
Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya akses lurus bagi kendaraan dari arah timur, seperti Sukomoro, menuju pusat kota. Meski demikian, beberapa ruas tetap diberlakukan satu arah karena kondisi jalan yang terbatas.
“Kalau dibuat dua arah tidak memungkinkan, karena lebar jalan terbatas dan masih ada parkir di badan jalan. Jadi tetap kami berlakukan satu arah,” tegas Fauzi.
Uji coba ini akan berlangsung selama 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 30 hari sesuai ketentuan dari pemerintah provinsi. Hasil uji coba akan menjadi dasar evaluasi sebelum kebijakan ditetapkan secara permanen.
“Ini sifatnya masih uji coba. Nanti akan kita evaluasi bersama, apakah perlu penambahan rambu atau penyesuaian lainnya demi keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kebingungan masyarakat, petugas akan disiagakan di sembilan titik strategis, terutama di persimpangan dan ruas jalan yang mengalami perubahan arus.
“Pada dua pekan awal, kami tempatkan petugas di sejumlah titik untuk membantu mengarahkan pengguna jalan, termasuk di Jalan Kresno dan beberapa simpul penting lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub juga menetapkan batas kecepatan maksimal 30 km/jam bagi kendaraan yang memasuki kawasan kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan di tengah perubahan pola lalu lintas.
“Kami imbau pengendara untuk tidak melaju kencang. Kecepatan maksimal 30 km per jam agar semua pengguna jalan bisa saling menyesuaikan,” jelas Fauzi.
Khusus untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, Dishub menyarankan penggunaan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan sempit di pusat kota.
“Kendaraan besar kami arahkan lewat Jalan Bangka dan Mayjen Sungkono agar tidak mengganggu arus di dalam kota, karena beberapa ruas tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar,” terangnya.
Terkait potensi penolakan, Fauzi mengakui bahwa setiap kebijakan publik pasti memunculkan pro dan kontra. Namun pihaknya memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara terbuka.
“Pasti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Tapi kami akan terus pantau dan evaluasi bersama Satlantas untuk mencari pola terbaik,” ujarnya.
Ia berharap, rekayasa lalu lintas ini tidak hanya memperlancar arus kendaraan, tetapi juga berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi di pusat kota.
“Harapannya akses ke kota semakin mudah, lalu lintas lancar, dan pada akhirnya bisa membuat Kota Magetan lebih hidup dan ramai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini kendaraan dari Jalan Pahlawan tidak dapat melintas lurus menuju Jalan PB Sudirman. Namun dalam skema perubahan yang diuji coba, arus tersebut akan dibalik sehingga kendaraan dari Jalan Pahlawan dapat langsung mengarah satu jalur menuju Jalan PB Sudirman.
Selain itu, arus lalu lintas di Jalan Pandu hingga Jalan Kresna yang sebelumnya satu arah ke barat, akan diubah menjadi satu arah menuju ke timur sebagai bagian dari penyesuaian rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






