Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kota Magetan Dimulai 13 April, Dishub Siapkan Evaluasi Bertahap

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 243
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dishub Magetan siapkan uji coba rekayasa lalu lintas kota. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan akan mulai menerapkan uji coba rekayasa arus lalu lintas di kawasan Kota Magetan pada 13 April mendatang. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang telah dilakukan secara intensif sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Magetan, Achmad Fauzi Ichsan, mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah melalui serangkaian pembahasan panjang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas PUPR, hingga instansi pendukung lainnya.

“Pembahasan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum saya menjabat. Kami juga sudah melakukan rapat bersama di tingkat provinsi yang dihadiri berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Fauzi, pelaksanaan uji coba sempat ditunda karena mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat saat momentum Lebaran. Setelah melalui rapat terakhir, seluruh pihak sepakat uji coba dilakukan usai periode tersebut.

“Awalnya direncanakan sebelum Lebaran, tetapi karena banyak kegiatan dan kepadatan arus, akhirnya disepakati uji coba dimulai 13 April,” jelasnya.

Selama masa uji coba, Dishub telah menyiapkan rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang sekaligus melakukan kajian lanjutan di lapangan. Rekayasa ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat menuju pusat kota dan mengurai kepadatan kendaraan.

“Intinya perubahan ini untuk mempermudah akses masyarakat masuk ke Kota Magetan. Kami ingin arus lalu lintas lebih lancar dan tidak menumpuk di titik tertentu,” tambahnya.

Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya akses lurus bagi kendaraan dari arah timur, seperti Sukomoro, menuju pusat kota. Meski demikian, beberapa ruas tetap diberlakukan satu arah karena kondisi jalan yang terbatas.

“Kalau dibuat dua arah tidak memungkinkan, karena lebar jalan terbatas dan masih ada parkir di badan jalan. Jadi tetap kami berlakukan satu arah,” tegas Fauzi.

Uji coba ini akan berlangsung selama 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 30 hari sesuai ketentuan dari pemerintah provinsi. Hasil uji coba akan menjadi dasar evaluasi sebelum kebijakan ditetapkan secara permanen.

“Ini sifatnya masih uji coba. Nanti akan kita evaluasi bersama, apakah perlu penambahan rambu atau penyesuaian lainnya demi keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Untuk mengantisipasi kebingungan masyarakat, petugas akan disiagakan di sembilan titik strategis, terutama di persimpangan dan ruas jalan yang mengalami perubahan arus.

“Pada dua pekan awal, kami tempatkan petugas di sejumlah titik untuk membantu mengarahkan pengguna jalan, termasuk di Jalan Kresno dan beberapa simpul penting lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, Dishub juga menetapkan batas kecepatan maksimal 30 km/jam bagi kendaraan yang memasuki kawasan kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan di tengah perubahan pola lalu lintas.

“Kami imbau pengendara untuk tidak melaju kencang. Kecepatan maksimal 30 km per jam agar semua pengguna jalan bisa saling menyesuaikan,” jelas Fauzi.

Khusus untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, Dishub menyarankan penggunaan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan sempit di pusat kota.

“Kendaraan besar kami arahkan lewat Jalan Bangka dan Mayjen Sungkono agar tidak mengganggu arus di dalam kota, karena beberapa ruas tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar,” terangnya.

Terkait potensi penolakan, Fauzi mengakui bahwa setiap kebijakan publik pasti memunculkan pro dan kontra. Namun pihaknya memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara terbuka.

“Pasti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Tapi kami akan terus pantau dan evaluasi bersama Satlantas untuk mencari pola terbaik,” ujarnya.

Ia berharap, rekayasa lalu lintas ini tidak hanya memperlancar arus kendaraan, tetapi juga berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi di pusat kota.

“Harapannya akses ke kota semakin mudah, lalu lintas lancar, dan pada akhirnya bisa membuat Kota Magetan lebih hidup dan ramai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini kendaraan dari Jalan Pahlawan tidak dapat melintas lurus menuju Jalan PB Sudirman. Namun dalam skema perubahan yang diuji coba, arus tersebut akan dibalik sehingga kendaraan dari Jalan Pahlawan dapat langsung mengarah satu jalur menuju Jalan PB Sudirman.

Selain itu, arus lalu lintas di Jalan Pandu hingga Jalan Kresna yang sebelumnya satu arah ke barat, akan diubah menjadi satu arah menuju ke timur sebagai bagian dari penyesuaian rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskesmas Gantrung Bantah Adanya Pengarahan Peserta BPJS PBID Rujukan ke RS Swasta

    Puskesmas Gantrung Bantah Adanya Pengarahan Peserta BPJS PBID Rujukan ke RS Swasta

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KAB. MADIUN – Manajemen Puskesmas Gantrung kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun membantah adanya pengarahan rujukan berobat ke rumah sakit swasta di kota Madiun kepada pasien peserta BPJS PBID. Bantahan tersebut disampaikan Kepala puskesmas Gantrung drg. Rucama Tunggul Kuswoyo, ketika ditemui di tempat kerjanya pada hari minggu (5/1/2025) kemarin. “Klarifikasi ini atas berita yang beredar. Berita yang […]

    Bagikan
  • Niat Hati Nikahi Perempuan Asal Pacitan , WNA Asal Malaysia Dideportasi

    Niat Hati Nikahi Perempuan Asal Pacitan , WNA Asal Malaysia Dideportasi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sinergia | Pacitan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kasus ini bermula pada […]

    Bagikan
  • Arus Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas di GT Madiun Melonjak 89 Persen

    Arus Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas di GT Madiun Melonjak 89 Persen

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Volume kendaraan yang melintas keluar melalui Gerbang Tol (GT) Madiun selama periode mudik Idulfitri 1447 Hijriah mengalami lonjakan signifikan. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mencatat total 100.451 kendaraan keluar dari GT Madiun sepanjang 13–22 Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat 89,36 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal yang berada di angka […]

    Bagikan
  • Kanang: Efisiensi Tidak Cukup dengan WFH, Belanja Negara Harus Ditinjau Menyeluruh

    Kanang: Efisiensi Tidak Cukup dengan WFH, Belanja Negara Harus Ditinjau Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghematan melalui skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau Kanang. Ia menilai langkah tersebut tidak menjadi masalah sepanjang tidak mengganggu pelayanan publik. Kebijakan WFH muncul di tengah dinamika situasi global, termasuk potensi dampak […]

    Bagikan
  • Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Menuai Kritik Keras 

    Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Menuai Kritik Keras 

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun melayangkan kritik tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang diduga dilakukan oleh CV Sukses Jaya Abadi. Sorotan ini mencuat setelah keluhan para korban viral di media sosial. Koordinator LPKSM Pasopati Madiun, Sudjatmiko, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum, […]

    Bagikan
  • Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Fasilitas eskalator di Pasar Baru Magetan kembali menuai sorotan. Kali ini, sepasang lansia, Suhartoyo (66) dan istrinya Kartini Eko Wati (61), terjatuh saat hendak menuju Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (15/09/2025) lalu.  Menurut informasi, warga KPR Asabri 1, Kelurahan Tawanganom Magetan, awalnya hendak naik ke lantai atas untuk mengurus BPJS. Namun […]

    Bagikan
expand_less