
Sinergia | Kab. Madiun – Negosiasi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dan manajemen Madiun Umbul Square (MUS) kembali berakhir tanpa kesepakatan. Hingga Jumat (05/09/2025), persoalan tunggakan gaji dan pesangon bagi 14 mantan karyawan masih belum terselesaikan.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menegaskan pihaknya menuntut pembayaran hak normatif karyawan senilai Rp504 juta. Angka itu terdiri dari gaji tujuh bulan yang belum dibayarkan ditambah pesangon.
“Diskusi tadi sama seperti sebelumnya, buntu. Kalau bipartit tidak bisa, kami akan teruskan ke DPRD, Disnaker, atau bahkan Bupati. Teman-teman sudah tujuh bulan tidak menerima gaji, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” kata Aris.
Di sisi lain, Plt. Direktur MUS, Agus Mahendra, menyebut perhitungan perusahaan berbeda dengan versi SBMR. Menurutnya, nilai tunggakan gaji 14 karyawan ditambah tiga yang sudah pensiun tidak sampai Rp200 juta. Perbedaan itu, kata Agus, muncul karena SBMR juga memasukkan pesangon dalam tuntutannya.
“Kalau versi kami di bawah Rp200 juta. Tapi SBMR menghitung plus pesangon, sehingga jumlahnya jauh lebih besar. Kondisi keuangan perusahaan sangat berat, jadi pembayaran hanya bisa dilakukan bertahap dan butuh waktu panjang,” ujarnya.
Agus juga menyatakan, jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka wajar jika SBMR membawa persoalan ke tingkat tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Karena MUS ini perusahaan daerah, kami tidak bisa menolak bila harus melibatkan Disnaker, DPRD, atau Bupati,” imbuhnya.
Hingga kini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Arah penyelesaian diperkirakan akan berlanjut ke mekanisme tripartit.
Tova Pradana – Sinergia