
Sinergia | Kab. Madiun – Sepanjang tahun 2025 ini, sebanyak 11 warga Kabupaten Madiun memilih mencatatkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dalam KTP mereka.
Data itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo. Ia menegaskan bahwa pencatatan aliran kepercayaan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
“Hak warga dalam memilih keyakinan telah dijamin, termasuk mencatatkannya pada KTP maupun KK,” kata Sayogyo, Senin (15/9/2025).
Proses perubahan status agama atau keyakinan dilakukan melalui pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Warga cukup membawa dokumen yang disyaratkan agar permohonan bisa diproses sesuai aturan.
Meski demikian, pemerintah tidak mencatat nama aliran secara spesifik. Negara hanya menggunakan istilah resmi “aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME” yang telah ditetapkan.
“Pencatatan hanya bisa dilakukan dengan nomenklatur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dari 11 warga yang tercatat, delapan berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan. Angka itu dinilai masih kecil, namun penting sebagai wujud kesadaran warga untuk mengatur identitas sesuai keyakinannya.
“Jumlahnya memang belum banyak, tetapi menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga,” tambahnya.
Pencatatan aliran kepercayaan pada KTP merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penghayat kepercayaan. Putusan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang membiarkan kolom agama kosong bagi warga penghayat, sehingga menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik.
Sejak aturan itu diberlakukan, warga penghayat kepercayaan di berbagai daerah mulai mengurus pencatatan identitas mereka. Meski demikian, jumlahnya di tingkat lokal sering kali belum banyak, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Madiun.
Ke depan, pencatatan ini diharapkan memberi perlindungan hukum dan pengakuan sosial yang lebih kuat bagi penghayat kepercayaan agar tidak lagi mengalami hambatan dalam akses layanan publik, pendidikan, maupun pekerjaan.
Tova Pradana – Sinergia