6 ASN DPUPR Kota Madiun Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Fee Proyek Ke Wali Kota Nonaktif Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kota Madiun pasa Rabu (25/02/2026).
Pemeriksaan ASN tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.
“Hari ini Rabu (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” terang Budi.
Lebih lanjut, nama-nama ASN DPUPR Kota Madiun yang turut dipanggil diantaranya DSN – Kabid PSDA, AS – Kabid Bina Marga, GYP – Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan, HS – Kabid Cipta Karya, RS – Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya dan SBM Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya “fee proyek” di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 – 10 persen,” pungkasnya.
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta serta orang kepercayaan Maidi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya yang berkaitan Wali Kota nonaktif Maidi. (Krs)
- Penulis: Kriswanto


