Berita Terkini
Trending Tags

Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Backgound suasana Sidang, foto bupati vs foto penggugat. Foto: Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur.

Sidang kedua perkara perdata ini berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (19/11/2025) siang. Selain menggugat Sugiri Sancoko, Gulang juga mencantumkan Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono, BKPSDM, serta Inspektorat sebagai pihak tergugat.

Pada persidangan kali ini, para tergugat hadir melalui kuasa hukum Pemkab Ponorogo, yakni Indra Aji dan Habib Mustaan. Tidak seperti sidang perdana yang sempat tertunda karena ketidakhadiran tergugat, sidang kedua langsung memasuki pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak.

Majelis hakim kemudian menetapkan perkara masuk ke tahap mediasi sebagaimana ketentuan hukum perdata. Proses mediasi ditangani mediator pengadilan dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena sanksi pembebasan jabatan yang dijatuhkan kepada kliennya melalui SK Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

  “Keputusan itu janggal karena tidak ada pembentukan tim pemeriksa terlebih dahulu. Prosedurnya dilewati begitu saja,” ujarnya.

Siswanto juga menilai dasar hukum yang dipakai Pemkab tidak pernah dibuktikan secara faktual.  “Pelanggaran yang dituduhkan tidak jelas indikatornya. Klien kami dianggap memihak pasangan calon saat kampanye, tetapi tidak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dalam gugatannya, Gulang meminta pemulihan nama baik dan jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo. Ia juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp169,7 juta serta kerugian immaterial lebih dari Rp. 1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Ponorogo, Indra Aji, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani seluruh proses persidangan. “Kami mengikuti semua tahapan sesuai mekanisme. Baik mediasi maupun persidangan, Pemkab akan hadir dan memberikan keterangan secara profesional,” tuturnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda mediasi pada 7 Januari 2026 atau sebelum batas akhir 30 hari kerja sesuai ketentuan hukum perdata. (Ega/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unik! Jasa Suruh Online di Ponorogo Terima Order Ambil Rapor hingga Bangunkan Pacar

    Unik! Jasa Suruh Online di Ponorogo Terima Order Ambil Rapor hingga Bangunkan Pacar

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Keberadaan jasa suruh online di Kabupaten Ponorogo terus menunjukkan perkembangan. Tidak hanya melayani pengantaran barang maupun pembayaran kebutuhan rutin, layanan berbasis permintaan ini kini mulai menjangkau urusan yang lebih personal, termasuk pengambilan rapor siswa di sekolah. Fenomena tersebut muncul seiring keterbatasan waktu yang dimiliki sebagian orang tua. Aktivitas pekerjaan yang padat, […]

    Bagikan
  • Puluhan Siswa di Kedunggalar Ngawi Keracunan Usai Santap MBG

    Puluhan Siswa di Kedunggalar Ngawi Keracunan Usai Santap MBG

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah puluhan siswa SD dan SMP mengalami gangguan kesehatan usai menyantap menu yang dibagikan pada Rabu (26/11/2025). Para siswa mengeluhkan sakit perut, mual, hingga sesak napas tak lama setelah makan yang memicu kepanikan di lingkungan sekolah. […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Play Button photo_camera 3

    Pemkab Magetan Gencarkan Program Jumingsih, Kang Suyat Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menggencarkan Program JUMINGSIH (Jumat Minggu Bersih) sebagai upaya memperkuat budaya kerja bakti dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pada pelaksanaan Jumat (6/2/2026), kegiatan difokuskan di kawasan Kali Tengah (samping utara Klenteng), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan Kota. Program yang melibatkan ASN, TNI, […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Tinjau Progres Percontohan Tanaman dan Penataan TPA Winongo

    Wali Kota Madiun Tinjau Progres Percontohan Tanaman dan Penataan TPA Winongo

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, meninjau langsung progres percontohan tanaman di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo pada Senin (02/06/2025). Dalam kunjungannya, Maidi menyampaikan bahwa penanaman tanaman buah harus didukung oleh lapisan tanah setebal 60–80 persen, sementara untuk tanaman bunga tidak memerlukan perlakuan tersebut. “Progresnya percontohan tanaman, hari ini mulai diberi […]

    Bagikan
  • Komitmen KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan KA Sebidang

    Komitmen KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan KA Sebidang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Keselamatan berlalu lintas merupakan hal utama. Termasuk saat melintas di perlintasan kereta api (KA) sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga. Meski begitu, tersiar kabar burung jika bakal ada pengurangan personil untuk yang berjaga di perlintasan KA sebidang. Menyikapi hal itu, PT KAI Daop 7 Madiun memastikan seluruh pintu perlintasan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Aset Daerah, Nilai Capai Rp2,5 Miliar

    Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Aset Daerah, Nilai Capai Rp2,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat legalitas aset daerah kembali menunjukkan progres. Sebanyak 11 sertifikat tanah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Magetan kepada Pemkab Magetan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Dalam Rangka Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah Kabupaten Magetan, Jumat (23/1/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPKPD […]

    Bagikan
expand_less