Kejari Kota Madiun Monitoring dan Evaluasi Proyek Pavingisasi dan PJU

Image Not Found
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun meninjau hasil pekerjaan program pavingisasi dan PJU. Foto: Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Tim Sambang Kelurahan meninjau hasil pekerjaan untuk program pavingisasi serta penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Kartoharjo pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bagian dari program penyuluhan hukum terkait pembangunan sarana dan prasarana yang ada di tingkat kelurahan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas). Korps Adhyaksa ingin memastikan jika program swadaya masyarakat ini sesuai aturan.

Plt Camat Kartoharjo, Agus Budiarto mengatakan pekerjaan pavingisasi maupun PJU ini telah didampingi oleh Kejaksaan dari tahap perencanaan hingga evaluasi akhir pekerjaan. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan dengan Kejaksaan.

“Setelah pekerjaan selesai, kami menghadirkan tim Jaksa Sambang Kelurahan untuk evaluasi di lapangan terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan. Seperti di Kelurahan Kanigoro ada 52 RT yang menerima dana pemberdayaan Rp. 10 Juta. Kalau PJU ada 27 titik serta paving ada 3 lokasi” ujar Agus.

Selain di Kelurahan Kanigoro, juga dilaksanakan kegiatan serupa di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Ia berharap jika ditemukan kendala, maka dapat segera dibenahi sesuai dengan aturan yang ada.

“Apabila ada kendala bisa langsung dikoordinasikan di sini. Dengan begitu, kekurangan dapat segera dipenuhi agar pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun, Sulistiyono menjelaskan peninjauan ke lapangan ini untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Seluruh kelurahan akan dilakukan monitoring dan evaluasi untuk hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Kegiatan ini tindaklanjut dari pembinaan di awal, di mana kami memberikan pengarahan kepada pihak kecamatan, kelurahan, dan pokmas agar pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dan anggaran yang ada. Tentunya pekerjaan di lapangan harus memperhatikan kriteria teknis, seperti jenis dan tipe tiang penerangan jalan sesuai kondisi jalan,” lanjutnya

Kejaksaan menargetkan hasil pekerjaan PJU bisa maksimal dan sesuai standar. Selain itu, diharapkan pembangunan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kota Madiun dapat terlaksana secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *