
Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap atau gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Dalam kasus ini, Bupati dan Sekda Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka beserta dr. Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dan Sucipto,pihak swasta atau kontraktor. Bahkan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp. 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (7/11/2025) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus berawal saat posisi dr. Yunus sebagai direktur rumah sakit plat merah itu bakal dicopot. Karena itulah, dr. Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono soal dana untuk Bupati Sugiri. Nominal Rp. 1,25 miliar pun diserahkan secara bertahap sejak awal tahun 2025 lalu.
Pada Februari 2025, Rp. 400 juta diserahkan ke Sugiri Sancoko lewat ajudan bupati. Kemudian dalam rentang waktu April-Agustus 2025, Rp. 325 juta diserahkan kepada Sekda Ponorogo. Dan saat OTT oleh KPK, uang tunai senilai Rp. 500 juta diserahkan lewat Ninik yang merupakan kerabat Kang Giri-sapaan Sugiri Sancoko.
Artinya, Bupati Sugiri menerima Rp. 900 juta dan Sekda Agus Pram mendapatkan Rp. 325 juta. KPK pun tengah menelisik dugaan praktik serupa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, diketahui pula suap pekerjaan di proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tahun 2024 terdapat proyek senilai Rp. 14 miliar, dari pihak SC (Sucipto-tersangka) selaku rekanan RSUD diduga memberikan fee kepada YUM (dr. Yunus-tersangka) sebesar 10 persen atau Rp. 1,4 miliar,” terang Asep Guntur.
Asep menambahkan pola dugaan suap tersebut terpola sistematis dan berantai. Bahkan, penyidik KPK menemukan gratifikasi lainnya yang diberikan kepada Bupati Ponorogo.
Periode 2023-2025, Sugiri menerima uang dari dr. Yunus senilai Rp. 225 juta dan Oktober 2025 sebesar Rp. 75 juta dari pihak swasta. “Ini baru dari dinas atau pada rumah sakit Ponorogo saja. Penyidik tentunya akan mendalami untuk OPD lain. Tidak hanya rumah sakit tentunya juga di dinas-dinas lain. Karena apa yang terjadi kepada Direktur RSUD Harjono Ponorogo ini, kami menduga juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” tambahnya.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan KPK selema 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sugiri dan Agus Pram dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP (UU Tipikor). Sedangkan, Yunus dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Ega/Krs).