Berita Terkini
Trending Tags

Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 207
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
(Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus (KSPPS) (MSI) sebagai tersangka, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan ketiga tersangka diantaranya Wawan selaku direktur atau pimpinan koperasi, Hariati yang menjabat sebagai bendahara, dan Mahfud sebagai ketua yayasan.

“Jadi terkait MSI, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua sudah kami amankan, dan satu orang kabur,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, dana milik para anggota koperasi yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah justru disalahgunakan untuk aktivitas trading saham oleh pihak pengurus. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah.

“Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025 setelah ribuan anggota koperasi mengadukan kesulitan mencairkan simpanan mereka yang telah jatuh tempo. Beberapa nasabah bahkan mengaku kehilangan seluruh tabungannya.

Data dari penyidik menunjukkan, jumlah pengadu mencapai lebih dari 6.000 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. Berdasarkan laporan awal, total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 40 miliar hingga Rp. 77 miliar. Namun angka tersebut masih harus dikonfirmasi melalui proses audit.

“Banyak korban yang mengeluh tidak bisa menarik dana mereka. Karena itu kami melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Magetan sebelumnya.

Proses audit independen yang dilakukan akuntan publik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data digital dan data pembukuan manual. Nilai simpanan yang tercatat dalam sistem digital jauh lebih besar dibandingkan catatan keuangan yang dipegang pihak koperasi.

Hasil audit inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan tiga tersangka utama. Polisi juga menduga ada praktik pemalsuan dokumen dan laporan keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana.

“Selisih data antara sistem dan buku manual menjadi salah satu bukti adanya manipulasi. Dari situ muncul indikasi kuat penipuan dan penggelapan,” terang Erik dalam pernyataan sebelumnya.

Hingga kini, penyidik masih memburu satu tersangka yang melarikan diri dan tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung pada hasil pendalaman lanjutan.

“Kami akan segera melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni bendahara koperasi yang masih buron, sekaligus menelusuri ke mana aliran dana tersebut digunakan,” tegas Erik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan. Polres Magetan mengimbau agar warga memastikan legalitas, izin operasional, serta transparansi pengelolaan koperasi sebelum bergabung sebagai anggota.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target 7 Emas PORPROV Jatim IX, Koni Kab Madiun Siapkan Atlit Unggulan

    Target 7 Emas PORPROV Jatim IX, Koni Kab Madiun Siapkan Atlit Unggulan

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ratusan atlit dan official KONI Kabupaten Madiun siap bertanding di gelaran bergengsi PORPROV Jatim IX di Kota Batu dan Malang. Koni menarget 7 emas dari sejumlah cabang olahraga berprestasi. “Target 7 emas ini naik Porprov sebelumnya 6 medali emas, semoga bisa lebih, ” kata Ketua Umum (Ketum) Koni Kabupaten Madiun, […]

    Bagikan
  • KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

    KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta — Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD […]

    Bagikan
  • KPU Kabupaten Magetan Butuh 2170 Surat Suara Untuk PSU

    KPU Kabupaten Magetan Butuh 2170 Surat Suara Untuk PSU

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – KPU Kabupaten Magetan kini berpacu dengan waktu untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, KPU hanya punya waktu sampai tanggal 26 Maret, semenjak amar putusan Pemungutan Suara Ulang yang dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025). “Sejak putusan MK, Kami punya waktu hingga 30 hari. Sekarang ini Tengah mempersiapkan kebutuhan untuk […]

    Bagikan
  • Pasar Janti Dibongkar, DPRD Ponorogo: Jangan Lagi Ada Warung Remang-Remang

    Pasar Janti Dibongkar, DPRD Ponorogo: Jangan Lagi Ada Warung Remang-Remang

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pasar Janti di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi dibongkar oleh Pemerintah Desa pada Selasa (26/08/2025). Pembongkaran ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa pasar desa tersebut beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi berkedok warung kopi. Pantauan di lokasi, satu unit alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di […]

    Bagikan
  • Rokok Ilegal Masih Marak di Ponorogo, Harga Murah Bisa Beli Lewat Online

    Rokok Ilegal Masih Marak di Ponorogo, Harga Murah Bisa Beli Lewat Online

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan di Kabupaten Ponorogo. Di tengah himpitan ekonomi, sebagian warga mengaku terpaksa memilih rokok jenis ini karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Ahmad, seorang warga Kecamatan Pulung, mengaku sering menjumpai rokok ilegal beredar di lingkungannya. Meski sadar bahwa produk tanpa […]

    Bagikan
  • Kembali Terjadi ! Diduga Keracunan menu MBG, Puluhan Siswa di Mantingan Dilarikan ke Puskemas

    Kembali Terjadi ! Diduga Keracunan menu MBG, Puluhan Siswa di Mantingan Dilarikan ke Puskemas

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan siswa dari berbagai sekolah dan pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, harus mendapat perawatan medis setelah mengalami gejala keracunan makanan, Kamis (4/12/2025). Mereka diketahui menyantap hidangan MBG sehari sebelumnya, Rabu (03/12/2025). Hingga pukul 12.00 WIB, lebih dari 40 anak […]

    Bagikan
expand_less