Berita Terkini
Trending Tags

Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
(Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus (KSPPS) (MSI) sebagai tersangka, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan ketiga tersangka diantaranya Wawan selaku direktur atau pimpinan koperasi, Hariati yang menjabat sebagai bendahara, dan Mahfud sebagai ketua yayasan.

“Jadi terkait MSI, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua sudah kami amankan, dan satu orang kabur,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, dana milik para anggota koperasi yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah justru disalahgunakan untuk aktivitas trading saham oleh pihak pengurus. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah.

“Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025 setelah ribuan anggota koperasi mengadukan kesulitan mencairkan simpanan mereka yang telah jatuh tempo. Beberapa nasabah bahkan mengaku kehilangan seluruh tabungannya.

Data dari penyidik menunjukkan, jumlah pengadu mencapai lebih dari 6.000 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. Berdasarkan laporan awal, total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 40 miliar hingga Rp. 77 miliar. Namun angka tersebut masih harus dikonfirmasi melalui proses audit.

“Banyak korban yang mengeluh tidak bisa menarik dana mereka. Karena itu kami melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Magetan sebelumnya.

Proses audit independen yang dilakukan akuntan publik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data digital dan data pembukuan manual. Nilai simpanan yang tercatat dalam sistem digital jauh lebih besar dibandingkan catatan keuangan yang dipegang pihak koperasi.

Hasil audit inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan tiga tersangka utama. Polisi juga menduga ada praktik pemalsuan dokumen dan laporan keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana.

“Selisih data antara sistem dan buku manual menjadi salah satu bukti adanya manipulasi. Dari situ muncul indikasi kuat penipuan dan penggelapan,” terang Erik dalam pernyataan sebelumnya.

Hingga kini, penyidik masih memburu satu tersangka yang melarikan diri dan tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung pada hasil pendalaman lanjutan.

“Kami akan segera melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni bendahara koperasi yang masih buron, sekaligus menelusuri ke mana aliran dana tersebut digunakan,” tegas Erik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan. Polres Magetan mengimbau agar warga memastikan legalitas, izin operasional, serta transparansi pengelolaan koperasi sebelum bergabung sebagai anggota.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madiun Satu Arah, Ajang Euforia Musik Rock dan Kebersamaan

    Madiun Satu Arah, Ajang Euforia Musik Rock dan Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Menggelar tapi penuh kebersamaan. Itulah yang tergambar dalam gelaran Madiun Satu Arah yang tersaji pada Minggu (28/09/2025) di Lapangan Pancasila Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Berbagai penampilan cadas ditunjukan para band rock mental dari berbagai daerah, seperti Madiun, Malang, Bali, Magelang, Purwokerto hingga Pasuruhan. Meski dengan suasana musik yang […]

    Bagikan
  • Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Segera Diberlakukan, Berikut Tarifnya

    Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Segera Diberlakukan, Berikut Tarifnya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Ngawi–Kertosono mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. […]

    Bagikan
  • Sugiri Sancoko Tekankan Tiga Pilar RPJMD Ponorogo Tahun 2026

    Sugiri Sancoko Tekankan Tiga Pilar RPJMD Ponorogo Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sasana Praja tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan Ponorogo lima tahun ke depan. Dalam Musrenbang ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memaparkan sejumlah program strategis yang akan […]

    Bagikan
  • Sampah Berserakan di Tepi Jalan Magetan–Madiun, Papan Himbauan Hanya Pajangan

    Sampah Berserakan di Tepi Jalan Magetan–Madiun, Papan Himbauan Hanya Pajangan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemandangan di jalur penghubung Kabupaten Magetan–Madiun kini jauh dari kata asri. Alih-alih disuguhi hijaunya pepohonan, pengguna jalan dari Kecamatan Takeran hingga Ngariboyo justru dipaksa menatap deretan sampah yang berserakan di tepi jalan. Bukan hanya plastik kresek dan botol minuman, bahkan karung berisi limbah rumah tangga tampak teronggok di parit. Bau menyengat […]

    Bagikan
  • Pelempar Bom Molotov di DPRD Kota Madiun Vical Ardiyansyah Turner Didakwa Pasal 187 KUHP

    Pelempar Bom Molotov di DPRD Kota Madiun Vical Ardiyansyah Turner Didakwa Pasal 187 KUHP

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus pelemparan bom molotov di depan Gedung DPRD Kota Madiun memasuki sidang perdana. Terdakwa Vical putra Ardiyansyah Turner alias Londo menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (12/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti tersebut berlangsung sekitar 30 […]

    Bagikan
  • Kemeriahan Festival Jenang Candi 2025, Dari Arak-Arakan Gunungan Hingga Rebutan di Pasar Londo

    Kemeriahan Festival Jenang Candi 2025, Dari Arak-Arakan Gunungan Hingga Rebutan di Pasar Londo

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Desa Candirejo, Magetan, dipenuhi lautan manusia pada Minggu (14/9/2025). Ribuan warga berbondong-bondong mengikuti Andum Berkah Festival Jenang Candi 2025, sebuah tradisi tahunan yang selalu dinanti. Acara dimulai dengan arak-arakan gunungan berisi jenang candi, sayur-mayur hasil bumi, dan kerajinan kulit khas Magetan. Gunungan itu diarak keliling desa sebelum akhirnya dibawa ke Pasar […]

    Bagikan
expand_less