Lima Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Madiun Dinyatakan Batal
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia| Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun resmi menggugurkan lima formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan verifikasi administratif dan ditemukan sejumlah persoalan, baik teknis maupun nonteknis. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.
Menurut Soeko, proses pemeriksaan dokumen berlangsung sejak masa pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi. Dari rangkaian evaluasi tersebut, lima formasi tidak dapat dilanjutkan pengangkatannya. “Dua peserta dinyatakan meninggal dunia. Satu peserta mengundurkan diri, sementara dua lainnya tidak dapat melengkapi persyaratan karena berkasnya tidak sesuai,” jelasnya, Rabu (19/11/2024).
Dengan dibatalkannya lima formasi tersebut, otomatis terdapat posisi yang tidak terisi. Meski demikian, Soeko menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memungkinkan pengisian dari peserta dengan peringkat di bawahnya. “Belum ada mekanisme seperti itu. Kami masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” ujarnya.
Soeko menambahkan bahwa kebijakan ini masih bagian dari program pemerintah untuk menata ulang status kepegawaian, termasuk transformasi tenaga honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. “Kalau pesertanya tidak ada atau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa diisi. Ini sifatnya berbeda dari formasi tenaga profesional,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa status tenaga paruh waktu di Kota Madiun kini telah dihapus. “Tenaga honorer sudah tidak ada lagi. Tahun kemarin PPPK total sekitar 2.400 orang. Dulu tenaga paruh waktu sempat mencapai seribuan, tapi sekarang sudah tidak ada,” paparnya.
Apabila ada kebutuhan tenaga tambahan, kata Soeko, pemenuhannya dilakukan melalui sistem kontrak per pekerjaan, bukan honorer. “Contohnya di DPUPR atau disperkim, kalau ada pekerjaan tertentu, yang digunakan adalah sistem kontrak kerja per proyek,” tambahnya.
Soeko menegaskan bahwa kelanjutan pengisian formasi yang kosong sepenuhnya akan mengacu pada arahan pemerintah pusat. “Kami menunggu petunjuk lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya. (Sur/Krs).
- Penulis: Kriswanto


