Berita Terkini
Trending Tags

Proses PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB Kembali Berjalan, Masih Terkendala Administrasi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 280
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Rapat paripurna DPRD Kab Magetan. Foto : Dok DPRD Magetan

Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid atau Gus Wahid, kembali menunjukkan perkembangan setelah sebelumnya sempat terhenti. Surat permohonan PAW dari DPC PKB kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan dan mulai dibahas pimpinan dewan pada Rabu (18/2/2026).

Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima. Ia menyebut, berkas PAW sedang dalam agenda pembahasan internal.

Endang menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti surat tersebut. “Suratnya sudah masuk dan sedang kami proses bersama pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu unsur pimpinan DPRD Magetan, Putut Pujiono, mengatakan bahwa pembahasan memang telah digelar. Namun ia menegaskan belum ada keputusan karena masih terdapat persyaratan yang belum lengkap.

Putut menuturkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi catatan penting dalam pembahasan tersebut. “Betul ada pembahasan, tetapi belum bisa diputuskan karena beberapa dokumen masih harus dilengkapi,” katanya.

Sebelumnya, proses PAW ini sempat berhenti setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt, yang menilai sengketa PAW merupakan urusan internal partai dan mesti diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB. Selain itu, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menunda proses PAW sehingga seluruh dokumen terkait sempat dicabut pada akhir 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan munculnya kembali proses PAW tersebut. Ia menilai langkah tersebut seharusnya menunggu penyelesaian di Mahkamah Partai.

Menurut Sumadi, gugatan kliennya di Mahkamah Partai masih berjalan dan belum ada putusan final. “Karena proses di Mahkamah Partai belum selesai, mestinya PAW ditunda sampai ada putusan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa surat balasan dari Mahkamah Partai yang diterima pihaknya bukanlah putusan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah ditanggapi. Surat itu, lanjutnya, hanya ditujukan kepada penggugat.

“Itu bukan putusan, hanya pemberitahuan administrasi bahwa gugatan telah dijawab. Artinya, penyelesaian internal partai masih berlangsung,” jelasnya.

Sumadi mengingatkan bahwa pengajuan PAW di tengah proses yang masih berjalan dapat memicu persoalan hukum baru.

Konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan mencuat sejak akhir 2025. Persoalan ini bermula dari dugaan cacat prosedur dalam mekanisme PAW Gus Wahid yang kemudian berkembang menjadi gugatan ke pengadilan, langkah hukum lanjutan, hingga mediasi yang berujung pada penarikan sebagian dokumen PAW.

Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih bergulir dan belum mengerucut pada hasil akhir.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Magetan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

    Pemkab Magetan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Non-PAUD (B3) pada Selasa siang (08/07/2025). Kegiatan launching digelar di Balai Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat, sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting sekaligus […]

    Bagikan
  • Dua Pekerja di Madiun Tewas Tersetrum Saat Perbaiki Kabel Pompa Sawah 

    Dua Pekerja di Madiun Tewas Tersetrum Saat Perbaiki Kabel Pompa Sawah 

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dua pekerja bajak sawah di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat hendak memperbaiki sambungan kabel pompa submersible, Sabtu (21/2/2026). Peristiwa nahas itu menimpa Yoni Asmoro (45) dan Puji Utomo (47) warga setempat. Keduanya tewas di lokasi kejadian setelah tersetrum kabel yang diduga masih bertegangan […]

    Bagikan
  • Kabag Umum Setda Kota Madiun Benarkan Rekening Bank Jatim Maidi Digunakan untuk Gaji dan Biaya Operasional

    Kabag Umum Setda Kota Madiun Benarkan Rekening Bank Jatim Maidi Digunakan untuk Gaji dan Biaya Operasional

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Keterangan ajudan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, terkait penggunaan rekening Bank Jatim selama mendampingi kepala daerah diperkuat oleh kesaksian Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun, Anita Maharani, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026). Di hadapan majelis hakim, […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Ribuan Wajib Pajak

    Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Ribuan Wajib Pajak

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menyiapkan sejumlah insentif perpajakan bagi ribuan wajib pajak (WP) pada tahun 2026mendatang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemkot berencana membebaskan pembayaran PBB-P2 bagi 1.949 WP dengan nilai pajak di bawah Rp 25 ribu. Selain itu, potongan 50 persen akan diberikan kepada 6.148 WP dengan nominal PBB antara […]

    Bagikan
  • KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari. Keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Ketua KPU Kabupaten […]

    Bagikan
  • Tragis! Ledakan Petasan Balon Udara Tewaskan Remaja 15 Tahun, Rumah Hancur Porak Poranda photo_camera 2

    Tragis! Ledakan Petasan Balon Udara Tewaskan Remaja 15 Tahun, Rumah Hancur Porak Poranda

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Nasib tragis menimpa tiga pemuda di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, saat meracik petasan yang diduga akan diterbangkan menggunakan balon udara tanpa awak untuk persiapan tradisi menjelang Lebaran. Ledakan hebat yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sore mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa tersebut terjadi sekitar […]

    Bagikan
expand_less