Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 99
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Remaja Digrebek Polisi Saat Akan Gelar Perang Sarung

    Puluhan Remaja Digrebek Polisi Saat Akan Gelar Perang Sarung

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Baru memasuki awal Ramadhan tahun 2025, puluhan remaja di Kabupaten Madiun sudah berbuat ulah yang berujung harus berurusan dengan petugas kepolisian. Unit Reskrim Polsek Geger berhasil menggerebek dan mengamankan puluhan remaja yang diduga akan melakukan aksi “perang sarung” di Simpang Empat Dsn. Sedoro Sabtu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Tepatnya di […]

    Bagikan
  • Warga Geruduk Balai Desa Badegan Ponorogo, Tuntut Usut Dugaan Pungli PTSL

    Warga Geruduk Balai Desa Badegan Ponorogo, Tuntut Usut Dugaan Pungli PTSL

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab Ponorogo | Puluhan warga Dusun Kroyo, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, menggeruduk Balai Desa Badegan, Selasa (14/01/2025). Aksi ini dilakukan buntut dari dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Wahyu Widodo, Kepala Dusun Kroyo. Menurut warga, biaya PTSL yang disepakati sebesar Rp 300 ribu per sertifikat. […]

    Bagikan
  • Waduh ! Petugas Damkar Ngawi Bantu Kakek Lepas Pipa Paralon dari Alat Kelamin

    Waduh ! Petugas Damkar Ngawi Bantu Kakek Lepas Pipa Paralon dari Alat Kelamin

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menerima laporan tidak biasa pada Selasa (13/05/2025). Seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Jogorogo datang ke Pos Induk Pemadam Kebakaran Ngawi untuk meminta bantuan melepaskan pipa paralon yang terjebak di alat kelaminnya. Petugas penyelamatan segera melakukan evakuasi […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Jumat (31/10/2025). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, […]

    Bagikan
  • 37 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

    37 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Sebanyak 37 warga binaan dengan kategori risiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/07/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, mengungkapkan bahwa seluruh warga binaan tersebut dipindahkan setelah melalui proses asesmen, penyidikan, dan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Ubah Pasar Pahingan Jadi Sentra UMKM, Pasar Hewan Kemana ?

    Pemkab Magetan Ubah Pasar Pahingan Jadi Sentra UMKM, Pasar Hewan Kemana ?

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berencana mengubah fungsi Pasar Pahingan atau Pasar Hewan Maospati menjadi pusat kuliner dan UMKM (foodcourt). Langkah ini dilakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut serta mendukung aktivitas perguruan tinggi yang berada tidak jauh dari lokasi pasar. Rencana tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati […]

    Bagikan
expand_less