Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 98
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Gedung DPRD Kota Madiun Dirusak Massa, Penutup Got hingga Tiang Bendera Dijarah

    Fasilitas Gedung DPRD Kota Madiun Dirusak Massa, Penutup Got hingga Tiang Bendera Dijarah

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi demo di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) berujung anarkis yang menyebabkan sejumlah fasilitas rusak. Seperti kerusakan parah pada pintu kaca Gedung Paripurna akibat lemparan batu. Tidak hanya itu, fasilitas lainnya seperti taman, tiang bendera hingga kursi turut menjadi sasaran amukan massa. Personil pengamanan dari Polres Madiun Kota […]

    Bagikan
  • Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran […]

    Bagikan
  • Naik KA Wijayakusuma Dapat Diskon Tiket 10 Persen untuk ke Banyuwangi

    Naik KA Wijayakusuma Dapat Diskon Tiket 10 Persen untuk ke Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Lagi ada rencana liburan ke Banyuwangi? Sekarang waktunya pas banget! PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kasih promo spesial buat kamu yang naik KA Wijayakusuma — diskon tiket 10 persen khusus untuk kelas eksekutif. Promo ini hadir untuk memeriahkan event budaya Gandrung Sewu 2025, yang jadi salah satu acara […]

    Bagikan
  • Pekerja Tersengat Listrik di Proyek KDMP Magetan, Alami Luka Bakar hingga Diduga Patah Tulang

    Pekerja Tersengat Listrik di Proyek KDMP Magetan, Alami Luka Bakar hingga Diduga Patah Tulang

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pekerja bangunan, Heru Setiawan (27), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, mengalami luka serius usai tersengat listrik tegangan tinggi saat mengerjakan rangka atap. Peristiwa nahas itu terjadi […]

    Bagikan
  • Musrenbang RKPD 2027 Magetan Fokus Pembangunan Berbasis Data dan Target Ekonomi 8 Persen

    Musrenbang RKPD 2027 Magetan Fokus Pembangunan Berbasis Data dan Target Ekonomi 8 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya membangun daerah secara terarah dan berkelanjutan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027. Forum ini menjadi langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menekankan pentingnya perencanaan berbasis data sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan. […]

    Bagikan
  • SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kado kurang sedap mewarnai peringatan Hari Pendidikan Nasional di bumi kampung pesilat. Potret buram terjadi ketika pelajar dan guru di  SDN 01 Balerejo, Kec Balerejo mengalami cemas. Gedung sekolah rusak parah pada plafon dan atap mulai lapuk. Tentu saja butuh uluran dermawan ketika dinas terkait tidak hadir. “Setiap kali hujan […]

    Bagikan
expand_less