
Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.
Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.
Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.
Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.
Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.
Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.
Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).