
Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melaksanakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah posisi strategis tercatat masih kosong, termasuk jabatan camat serta sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap pengajuan ke BKN.
Menurut Welly, beberapa pos jabatan perlu segera diisi agar kinerja pemerintahan tetap optimal. “Proses mutasi masih berjalan dan memang ada banyak formasi yang harus segera ditangani, mulai dari camat hingga beberapa jabatan pimpinan,” tuturnya, Senin (12/1/2026).
Pelaksanaan mutasi baru bisa dilakukan setelah Pertek diterbitkan. Welly menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menentukan jadwal sebelum dokumen tersebut keluar.
“Kami belum bisa memastikan waktunya. Semuanya menunggu pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Penyegaran jabatan menjadi keharusan, terutama bagi kepala OPD yang sudah lebih dari empat hingga lima tahun menduduki posisi yang sama. Evaluasi kinerja wajib dilakukan sesuai ketentuan.
Welly menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah pejabat tetap dipertahankan atau perlu mengalami mutasi. “Pejabat yang sudah cukup lama menjabat harus melalui evaluasi, dan keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil penilaian pansel,” katanya.
Terdapat 11 OPD di Magetan yang masuk dalam daftar evaluasi, antara lain Disdukcapil, Dindikpora, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas TPHPKP, BKPSDM, Disbudpar, DPMPTSP, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP dan Damkar.
Pemkab Magetan juga telah membentuk dua tim panitia seleksi (pansel) untuk memproses evaluasi dan uji kompetensi.
Pansel pertama, beranggotakan tiga orang yakni Sekda Magetan sebagai ketua, perwakilan Poltekkes Magetan, serta Asisten III Administrasi Kepegawaian bertugas menilai 11 OPD yang masuk daftar evaluasi.
Sementara itu, pansel kedua berjumlah lima orang dengan komposisi unsur akademisi, Kepala BKPSDM Kota Madiun, tokoh masyarakat, dan mantan Sekda Magetan. “Tim kedua ini secara khusus menguji kompetensi untuk pejabat di luar 11 OPD tadi,” jelas Welly.
Isu mengenai apakah pejabat menjelang masa pensiun masih dapat dirotasi turut dijelaskan oleh Welly. Ia memastikan bahwa tidak ada aturan yang menghalangi hal tersebut.
“Tidak ada ketentuan yang membatasi. Sepenuhnya itu menjadi kewenangan bupati,” tegasnya. Seluruh hasil evaluasi dan uji kompetensi akan dirangkum oleh pansel kemudian disampaikan kepada bupati. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan kebijakan mutasi dan rotasi jabatan selanjutnya.(Nan/Krs).