
Sinergia | Ponorogo — DPRD Ponorogo menerima aspirasi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo. Dalam sarasehan di Gedung DPRD setempat, para anggota BPD mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo terkait pengelolaan tanah eks bengkok yang dinilai merugikan BPD.
Ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno, menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti tuntutan tersebut. DPRD akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan perwakilan BPD untuk mencari solusi yang sesuai aturan.
“DPRD menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada. Prinsipnya, kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum bagi semua unsur pemerintahan desa,” ujar Agus Dwi Prayitno.
Aspirasi ini berangkat dari keberatan BPD terhadap Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan hasil pengelolaan tanah eks bengkok digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Dalam aturan tersebut, BPD tidak mendapatkan bagian.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, diatur bahwa alokasi belanja desa minimal 70 persen digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara maksimal 30 persen dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo, Agus Darmawan, menilai Perbup tersebut tidak sejalan dengan semangat PP Nomor 11 Tahun 2019. “BPD juga bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. Sudah seharusnya kami mendapatkan hak yang adil,” tegasnya.
Pegiat hukum Dimyati Dahlan turut menguatkan pandangan tersebut. Menurutnya, Pasal 4 Ayat 2 dalam Perbup Nomor 96 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Pasal itu sebaiknya dihapus agar tidak diskriminatif terhadap BPD,” ujarnya.
Sebagai hasil sarasehan, disepakati akan ada forum tindak lanjut yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan perwakilan BPD untuk membahas revisi Perbup. Selain itu, DPRD juga menyetujui kesepakatan agar anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo turut berperan sebagai pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing.(adv/ega).