Berita Terkini
Trending Tags

DPRD Ponorogo Terima Aspirasi BPD, Siap Bahas Revisi Perbup Tanah Eks Bengkok

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 62
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Ponorogo menerima aspirasi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo — DPRD Ponorogo menerima aspirasi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo. Dalam sarasehan di Gedung DPRD setempat, para anggota BPD mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo terkait pengelolaan tanah eks bengkok yang dinilai merugikan BPD.

Ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno, menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti tuntutan tersebut. DPRD akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan perwakilan BPD untuk mencari solusi yang sesuai aturan.

“DPRD menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada. Prinsipnya, kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum bagi semua unsur pemerintahan desa,” ujar Agus Dwi Prayitno.

Aspirasi ini berangkat dari keberatan BPD terhadap Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan hasil pengelolaan tanah eks bengkok digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Dalam aturan tersebut, BPD tidak mendapatkan bagian.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, diatur bahwa alokasi belanja desa minimal 70 persen digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara maksimal 30 persen dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo, Agus Darmawan, menilai Perbup tersebut tidak sejalan dengan semangat PP Nomor 11 Tahun 2019. “BPD juga bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. Sudah seharusnya kami mendapatkan hak yang adil,” tegasnya.

Pegiat hukum Dimyati Dahlan turut menguatkan pandangan tersebut. Menurutnya, Pasal 4 Ayat 2 dalam Perbup Nomor 96 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Pasal itu sebaiknya dihapus agar tidak diskriminatif terhadap BPD,” ujarnya.

Sebagai hasil sarasehan, disepakati akan ada forum tindak lanjut yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan perwakilan BPD untuk membahas revisi Perbup. Selain itu, DPRD juga menyetujui kesepakatan agar anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo turut berperan sebagai pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing.(adv/ega).

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Kota Madiun Komitmen Mewujudkan Zona Integritas di Setiap Unit Kerja

    RSUD Kota Madiun Komitmen Mewujudkan Zona Integritas di Setiap Unit Kerja

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun merupakan rumah sakit kelas C milik Pemerintah Kota Madiun yang telah Terakreditasi Paripurna. Inovasi terus pelayanan publik terus dikembangkan RSUD Kota Madiun sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu sebagai target visi RSUD Kota Madiun, terwujudnya RSUD Kota Madiun yang berkualitas dan […]

    Bagikan
  • Pohon Raksasa Berusia Ratusan Tahun Roboh, Timpa Rumah Warga

    Pohon Raksasa Berusia Ratusan Tahun Roboh, Timpa Rumah Warga

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah pohon raksasa yang diduga berusia ratusan tahun roboh dan menimpa rumah milik Rusik (60), warga Dusun Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (14/04/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pohon jenis pule setinggi sekitar 40 meter dengan diameter sekitar 7 meter itu tiba-tiba tumbang tanpa adanya hujan atau angin […]

    Bagikan
  • Panen Raya Padi, Ponorogo Siap Cetak Surplus

    Panen Raya Padi, Ponorogo Siap Cetak Surplus

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar panen raya padi serentak bersama 14 provinsi lain di Indonesia, Senin (07/04/2025). Kegiatan ini dipusatkan di area persawahan Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang turut memimpin panen raya mengatakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal itu sesuai dengan […]

    Bagikan
  • Dinkes Magetan Catat 1.997 Kasus Gangguan Pendengaran, Perkuat Deteksi Dini

    Dinkes Magetan Catat 1.997 Kasus Gangguan Pendengaran, Perkuat Deteksi Dini

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus gangguan pendengaran di Kabupaten Magetan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, tercatat hampir 2.000 kasus terjadi sepanjang tahun 2025 ini. Kondisi ini mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pendengaran. Dari total 1.997 kasus yang tercatat, gangguan terbanyak […]

    Bagikan
  • Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    Tari Gambyong dan Tradisi Bersih Desa: Simbol Kehalusan Budaya Jawa di Bulan Suro

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tari Gambyong atau Gambyongan adalah salah satu tarian tradisional Jawa yang dikenal karena gerakannya yang lembut dan anggun. Tidak hanya menjadi bagian dari kesenian istana, tarian ini juga lekat dengan tradisi masyarakat desa, terutama dalam upacara adat seperti bersih desa—sebuah tradisi sakral yang digelar setiap bulan Suro dalam penanggalan Jawa. […]

    Bagikan
  • Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda […]

    Bagikan
expand_less