Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Sinergia | Kota Madiun – Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau menjalani tambahan kurungan selama satu bulan.

Sidang di Ruang Sidang Candra, Majelis Hakim yang diketuai Arwana, menyatakan bahwa Ahmad Septian Hardianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,83 miliar kepada terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Image Not Found
Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

“Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Saat ini, JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Dicky Andi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Diketahui, Ahmad Septian Hardianto yang merupakan penyelia kredit Bank Jatim KCP Serayu Madiun itu melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank. Tindakan itu dilakukan sejak Mei sampai September 2024 lalu dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.

D. Kris – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seribu Guru Honorer Ponorogo Desak Pemkab Buka Akses Dapodik

    Seribu Guru Honorer Ponorogo Desak Pemkab Buka Akses Dapodik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sekitar seribu guru honorer di Kabupaten Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (26/5/2026), menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka kembali akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Massa aksi bergerak dari Gedung DPRD Ponorogo menuju Kantor Pemkab Ponorogo untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib guru honorer non-Dapodik. Aksi tersebut diikuti guru honorer yang tergabung […]

    Bagikan
  • Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Bagi masyarakat yang bingung menentukan menu sahur atau berbuka puasa, nasi cokot bisa menjadi pilihan. Makanan yang dijual di Kabupaten Ponorogo ini banyak diburu karena praktis dan harganya terjangkau. Yakni hanya Rp. 5.000 per porsi. Lapak nasi cokot ini berada di depan Pasar Hewan Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Meski […]

    Bagikan
  • Ditengah Sorotan Publik, Disbudpar Magetan Klaim Kunjungan Wisatawan di Telaga Sarangan Meningkat

    Ditengah Sorotan Publik, Disbudpar Magetan Klaim Kunjungan Wisatawan di Telaga Sarangan Meningkat

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ditengah sorotan publik beberapa waktu ini, Telaga Sarangan kembali menegaskan posisinya sebagai ikon wisata Kabupaten Magetan. Sepanjang 2025, jumlah wisatawan yang datang ke destinasi andalan di lereng Gunung Lawu itu mencapai 1.094.668 orang. Angka tersebut meningkat sekitar 14 ribu pengunjung dibanding capaian 2024 yang berada di angka 1.080.666 wisatawan. Kepala Bidang […]

    Bagikan
  • Jelang Libur Akhir Tahun, Disbudpar Magetan Antisipasi Perselisihan Pengunjung–Pedagang di Telaga Sarangan 

    Jelang Libur Akhir Tahun, Disbudpar Magetan Antisipasi Perselisihan Pengunjung–Pedagang di Telaga Sarangan 

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sepanjang tahun 2025, Telaga Sarangan menjadi sorotan setelah beberapa perselisihan antara pengunjung dan pedagang viral di media sosial. Salah satu kasus yang paling ramai terjadi ketika wisatawan bersitegang dengan pedagang terkait pembelian makanan dari pedagang keliling namun disantap di area warung permanen. Situasi serupa dilaporkan terjadi beberapa kali dan menimbulkan perdebatan […]

    Bagikan
  • Proyek Jembatan Klumutan Tidak Terdampak Efisiensi, Tapi Proses Tender Tertunda

    Proyek Jembatan Klumutan Tidak Terdampak Efisiensi, Tapi Proses Tender Tertunda

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Wacana Pemerintah Pusat memangkas beberapa anggaran di lingkup Pemerintah Daerah terus dilakukan. Meski demikian upaya efisiensi sesuai INPRES 1/2025 tersebut tak terdampak pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun. Khususnya pada pekerjaan Proyek jembatan di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.  Proyek Jembatan Klumutan senilai Rp 11 Milyar tersebut masuk […]

    Bagikan
  • KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari. Keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Ketua KPU Kabupaten […]

    Bagikan
expand_less