Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

DPRD Ponorogo Terima Aspirasi BPD, Siap Bahas Revisi Perbup Tanah Eks Bengkok

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 253
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Ponorogo menerima aspirasi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo — DPRD Ponorogo menerima aspirasi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo. Dalam sarasehan di Gedung DPRD setempat, para anggota BPD mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo terkait pengelolaan tanah eks bengkok yang dinilai merugikan BPD.

Ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno, menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti tuntutan tersebut. DPRD akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan perwakilan BPD untuk mencari solusi yang sesuai aturan.

“DPRD menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada. Prinsipnya, kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum bagi semua unsur pemerintahan desa,” ujar Agus Dwi Prayitno.

Aspirasi ini berangkat dari keberatan BPD terhadap Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan hasil pengelolaan tanah eks bengkok digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Dalam aturan tersebut, BPD tidak mendapatkan bagian.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, diatur bahwa alokasi belanja desa minimal 70 persen digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara maksimal 30 persen dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo, Agus Darmawan, menilai Perbup tersebut tidak sejalan dengan semangat PP Nomor 11 Tahun 2019. “BPD juga bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. Sudah seharusnya kami mendapatkan hak yang adil,” tegasnya.

Pegiat hukum Dimyati Dahlan turut menguatkan pandangan tersebut. Menurutnya, Pasal 4 Ayat 2 dalam Perbup Nomor 96 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Pasal itu sebaiknya dihapus agar tidak diskriminatif terhadap BPD,” ujarnya.

Sebagai hasil sarasehan, disepakati akan ada forum tindak lanjut yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan perwakilan BPD untuk membahas revisi Perbup. Selain itu, DPRD juga menyetujui kesepakatan agar anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo turut berperan sebagai pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing.(adv/ega).

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjadi Insiden Dekat Waduk Saradan, Polisi Amankan Situasi dan Giring Massa Keluar Madiun

    Terjadi Insiden Dekat Waduk Saradan, Polisi Amankan Situasi dan Giring Massa Keluar Madiun

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah video berdurasi 19 detik beredar di media sosial memperlihatkan rombongan konvoi sepeda motor mengejar seseorang di pinggir waduk. Insiden tersebut terjadi di kawasan wisata Waduk Saradan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Minggu Siang (06/07/2025), bertepatan dengan kegiatan Suran Agung. Polisi yang berada di barisan belakang rombongan langsung mendatangi lokasi […]

    Bagikan
  • SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    SDN 01 Balerejo Butuh Sentuhan Dermawan Untuk Perbaiki Gedung Rusak

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kado kurang sedap mewarnai peringatan Hari Pendidikan Nasional di bumi kampung pesilat. Potret buram terjadi ketika pelajar dan guru di  SDN 01 Balerejo, Kec Balerejo mengalami cemas. Gedung sekolah rusak parah pada plafon dan atap mulai lapuk. Tentu saja butuh uluran dermawan ketika dinas terkait tidak hadir. “Setiap kali hujan […]

    Bagikan
  • Empat Kursi Eselon II Pemkab Madiun Kosong, Bupati Siapkan Seleksi JPT

    Empat Kursi Eselon II Pemkab Madiun Kosong, Bupati Siapkan Seleksi JPT

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Empat posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun masih kosong. Bupati Madiun Hari Wuryanto berencana menyiapkan kebijakan pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif. Empat jabatan setingkat eselon II yang mengalami kekosongan yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

    Bagikan
  • KPK Amankan Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    KPK Amankan Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga tersangka lainnya. Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik KPK menggelar penggeledahan besar-besaran di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada Sinergia Mediatama, […]

    Bagikan
  • Dindikpora Magetan Catat Lebih dari 100 Anak Putus Sekolah pada 2025, Ini Penyebab Utamanya

    Dindikpora Magetan Catat Lebih dari 100 Anak Putus Sekolah pada 2025, Ini Penyebab Utamanya

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan mencatat lebih dari 100 anak tidak melanjutkan pendidikan pada 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena masih banyak anak yang belum menuntaskan program wajib belajar 13 tahun, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga jenjang SMA. Kepala Dindikpora Magetan, Suhardi, mengatakan […]

    Bagikan
  • Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

    Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono […]

    Bagikan
expand_less