Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Aset Daerah, Nilai Capai Rp2,5 Miliar
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 12
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat legalitas aset daerah kembali menunjukkan progres. Sebanyak 11 sertifikat tanah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Magetan kepada Pemkab Magetan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Dalam Rangka Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah Kabupaten Magetan, Jumat (23/1/2026).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPKPD Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan yang telah diikat melalui perjanjian sejak Mei 2025. Total nilai aset yang disertifikatkan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp2,55 miliar dengan luas keseluruhan 17.464 meter persegi.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa sertifikat yang diterima hari ini merupakan bagian penting dari upaya penataan aset pemerintah daerah.
“Hari ini kami menerima 11 sertifikat aset Pemkab Magetan hasil kerja sama pensertifikatan dengan Kejaksaan Negeri. Ke depannya, aset-aset ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan tentu harus memberi manfaat bagi Kabupaten Magetan,” ujar Bupati.
Nanik juga menyampaikan bahwa masih ada sejumlah aset lain yang proses sertifikatnya belum rampung. Ia memastikan penyelesaian akan terus diupayakan.
“Masih ada beberapa yang berproses. Seperti yang disampaikan Pak Kajari, sebagian belum selesai dan kami berharap dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkhan Junaedi, menyebutkan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penyerahan 11 sertifikat ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan aset daerah. Nilai keseluruhannya sekitar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Farkhan menjelaskan bahwa proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Tim JPN menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari aspek teknis hingga persoalan penguasaan lahan.
“Di lapangan ada kendala, terutama dalam pengukuran dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menguasai lahan. Tetapi berkat kerja sama dengan BPN dan BPKPD, 11 bidang ini bisa selesai dalam waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa aset lain sedang berstatus dalam sengketa.
“Masih ada aset Pemda yang tengah digugat oleh penggarap. Saat ini perkaranya dalam proses persidangan perdata di pengadilan umum Surabaya. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga aset dapat kembali ke Pemda,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tahun 2026 ini, aset yang berhasil disertifikatkan meliputi Tanah sumber daya air di Desa Genengan, Desa Mojorejo, Kelurahan Kawedanan, dan Desa Banyudono serta Tanah dan gedung pendidikan eks UPTD Pendidikan Cabang Magetan. Program sertifikasi aset ini menggunakan dasar hukum PP 27/2014, Permendagri 19/2016, serta perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan.(Kus/Krs).
- Penulis: Kusnanto

