Material Bongkaran SDN Tiron Diduga Dijual, Pemkab Madiun Turunkan Tim
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- visibility 81
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun, — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan menurunkan tim ke Desa Tiron, Kecamatan Madiun, untuk menindaklanjuti dugaan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 03 yang berstatus aset hibah pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi bahwa material bekas bangunan sekolah dasar itu diduga diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri proses pengelolaan aset tersebut.
“Ya, nanti akan kami turunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” kata Supriadi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, aset hibah antar pemerintah, khususnya dalam bentuk barang, tetap wajib tercatat secara administratif dan tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak.
“Itu hibah antar pemerintah dan bentuknya barang. Kalau hibah barang, harus ada pencatatan. Tidak bisa serta-merta dipindahtangankan,” ujarnya.
Sementara itu, Didik, salah satu pekerja yang terlibat dalam proses pembongkaran, mengaku hanya bertugas mengantar para pekerja yang melakukan pembongkaran bangunan sekolah tersebut.
“Saya hanya mengantar orang-orang yang bongkar,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (25/1/2026).
Ia menyebut pembongkaran dilakukan atas arahan seseorang bernama Kelvin.
“Ada orang lain, Pak. Kelvin namanya,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, menyatakan material bongkaran berasal dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah diserahkan kepada pemerintah desa. Menurutnya, pemanfaatan aset menjadi kewenangan desa setelah hibah dilakukan.
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” ujarnya.
Ia juga menyebut rencana pemanfaatan aset telah dibahas dalam musyawarah desa. Jika terdapat penjualan material, hasilnya disebut masuk ke kas desa.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Kepala BPKAD Mohamad Hadi Sutikno menegaskan barang hibah milik daerah tidak otomatis dapat diperjualbelikan.
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh. Kalau mau dijual, harus ada proses. Kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” katanya.
Menurut Sutikno, barang hibah seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas desa atau sarana pelayanan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan.
BPKAD menyebut penanganan lanjutan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penentuan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 03 terdiri dari tiga gedung dan dua di antaranya telah dibongkar.
Material bongkaran tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Pemkab Madiun menegaskan setiap pemanfaatan aset hibah wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum.(Tova).




- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Kris

