33.730 Warga Ponorogo Kaget, Kepesertaan PBI BPJS Mendadak Dicabut
- account_circle Ega Patria
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Ribuan warga Kabupaten Ponorogo dibuat terkejut setelah mengetahui status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Padahal, selama ini program tersebut menjadi tumpuan utama masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan.
Penonaktifan mendadak tanpa sosialisasi memadai dinilai menambah beban psikologis warga, terutama mereka yang tengah berjuang melawan penyakit. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak, kebijakan ini menyisakan pertanyaan soal kesiapan negara melindungi kelompok paling rentan.
Sebagian warga mengaku baru mengetahui kepesertaan PBI BPJS mereka dicabut saat hendak berobat. Kondisi ini memicu kepanikan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berbiaya tinggi.
Salah satunya dialami Thya Aji Andarini (29), warga Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Ia kaget bukan main ketika mengurus kemoterapi ibunya di RSUP Dr. Moewardi Solo.
“Kaget sekali, tiba-tiba BPJS tidak aktif saat mau mengurus kemoterapi ibu saya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo, sebanyak 33.730 warga tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Sementara data kumulatif menyebutkan total warga berstatus PBI nonaktif mencapai 33.760 orang.
Plt Kepala Dinsos PPPA Ponorogo, Masun, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Memang ada surat dari Kemensos terkait penonaktifan kepesertaan PBI nasional. PBI itu iurannya ditanggung APBN melalui Kemensos. Di Ponorogo per tanggal 21 Januari 2026, ada 33.730 peserta yang dinonaktifkan,” ungkap Masun, Sabtu (5/2/2026).
Masun menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan penerima bantuan iuran PBI nasional hanya bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5 dalam basis data kesejahteraan sosial.
“Karena tidak lagi masuk kriteria tersebut, maka 33.730 peserta harus didrop sementara,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang tengah menjalani pengobatan penyakit kronis. Reaktivasi ini merujuk pada Surat Menteri Sosial Nomor S-645/MS/DI.01/7/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Kalau memang harus reaktivasi, itu sudah diatur dalam surat menteri tersebut,” tegas Masun, yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo.
Prosedur reaktivasi, lanjut Masun, dimulai dari pengajuan permohonan melalui operator desa atau kelurahan. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinsos PPPA, disertai keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyatakan pemohon sedang menderita penyakit kronis.
“Silakan datang ke Dinsos membawa permohonan reaktivasi dari desa dan surat keterangan dari rumah sakit. Kami bantu prosesnya. Namun tetap perlu digarisbawahi, keputusan akhir ada di Kemensos,” pungkasnya.(ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Kris

