Pemkot Madiun Alihkan Peserta PBI-N Nonaktif ke PBI Daerah, Pelayanan Kesehatan Tetap
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 2.079 warga Kota Madiun yang masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminasi Kesehatan telah dinonaktifkan. Hal itu dampak dari Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI. Jumlah yang dinonaktifkan tersebut dari total 29.516 penerima aktif di Kota Madiun.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono mengatakan bahwa penyebab kepesertaan yang nonaktif tersebut lantaran penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses klasifikasi data penerima manfaat. PBI-N kini diprioritaskan untuk masyarakay ayng masuk kategori desil I hingga V.
“Sudah ada yang diaktifkan kembali oleh Kementerian Sosial setelah dilakukan pengecekan ke bawah. Itu penyebabnya ada data yang bergeser. Jadi ini masih proses reaktivasi kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Madiun memastikan masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan dari PBI-N akan dialihkan ke skema PBI-D atau tetap terjamin melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Ini barusan juga saya tandatangani 1 warga yang reaktivasi untuk keperluan operasi. Jadi ini tetap kita layani. Bahkan, itu nanti akan masuk ke PBI Daerah,” tegas Heri.
Hal itu juga ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP-KB) Kota Madiun, dr.Muhammad Nur yang memastikan pelayanan kesehatan seperti pada umumnya. Bagi kepesertaan PBI-N yang nonaktif akan tercover di PBI Daerah.
“Sikap kita adalah memverifikasi masuk di PBID. Pasti kami menyesuaian anggaran yang ada. Kami sudah lapor ke pimpinan, insyallah akan dibijaksanai karena tidak mungkin BPJS diputus,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta jika ada warga saat berobat namun Jaminan Kesehatannya non aktif dapat segera melapor dan melakukan reaktivasi. “Jadi tetap dilayani seperti biasa. Kami verifikasi terkait dengan datanya, kalau memungkinkan dialihkan langsung kami aktivasi di PBI-D,” pungkas dr. M. Nur.
Untuk itu, bagi warga yang ingin melakukan reaktivasi dapat datang ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun. Pemkot Madiun tetap berkomitmen dalam memastikan akses pelayanan publik bagi masyarakat tetap otimal.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


