Pemkab Ponorogo Nonaktifkan Sementara Kabag Keuangan DPRD Usai Jadi Tersangka Korupsi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberhentikan sementara Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS). Hal itu pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (TP) pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif sesuai ketentuan kepegawaian. Pemberhentian sementara dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal. Sementara status Fuad sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
“Untuk status kepegawaian nanti akan diberhentikan sementara sambil menunggu proses yang masih berlangsung,” ujar Agus, Rabu (5/8/2026).
Agus menjelaskan, keputusan mengenai status kepegawaian Fuad akan ditetapkan setelah proses hukum selesai dan telah berkekuatan hukum tetap. Selama menjalani pemberhentian sementara, sebagian hak keuangan yang melekat pada jabatannya juga akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, Pemkab Ponorogo akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Langkah itu dilakukan agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Perubahan APBD (PAK APBD) tetap berjalan sesuai jadwal.
Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga mulai mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Saat ini, Bagian Hukum Setda Ponorogo masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengkaji regulasi tersebut.
“Iya, nanti akan ditunjuk Plt. Perbup TP ini juga pasti akan dievaluasi. Saat ini Kabag Hukum sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Selama diberhentikan sementara gaji pokoknya dipotong. Untuk detailnya nanti di BKPSDM,” tegas Agus.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim Pidana Khusus telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta yang cukup sehingga hari ini saudara FS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zulmar. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




