Bupati Madiun Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum 7 Fraksi soal 5 Raperda
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto memberikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD. Lima regulasi tersebut mencakup pemerintahan desa, perlindungan lahan pertanian, dana cadangan Pilkada 2029, penataan organisasi perangkat daerah (SOTK), serta penyertaan modal BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan kelima Raperda tersebut diharapkan segera diselesaikan agar dapat menjadi dasar hukum sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Madiun.
“Kami berharap lima raperda yang kita usulkan ini betul-betul segera bisa kita selesaikan supaya bisa segera bermanfaat,” kata Hari.
Dalam Raperda Desa, Pemkab Madiun menekankan penguatan posisi desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan. Regulasi tersebut diarahkan memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi desa mengembangkan potensi, kearifan lokal, dan program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah fraksi sebelumnya menyoroti pengawasan Dana Desa, penataan perangkat desa, validasi data kemiskinan, digitalisasi desa, hingga pemberdayaan UMKM dan BUMDes.
Untuk Raperda perubahan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah menegaskan perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Hari menyebut penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Madiun telah memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dari komposisi yang dibahas, 87 persen ditetapkan sebagai LBS, sedangkan 13 persen telah mendapatkan persetujuan untuk kebutuhan lainnya dan kini menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Timur.

“Untuk LBS, lahan baku sawah kita sudah ditentukan 87 dan 13 sudah mendapatkan persetujuan, tinggal rekomendasi dari Ibu Gubernur,” katanya.
Raperda ketiga berkaitan dengan pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2029. Raperda berikutnya menyangkut perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Raperda kelima mengatur penyertaan modal Pemkab Madiun kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan persoalan batas usia calon kepala desa menjadi salah satu materi yang akan dibahas secara serius.
Menurutnya, DPRD ingin mendorong produktivitas dan kaderisasi di tingkat desa. Namun, ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Yang menjadi krusial itu soal usia. Kalau sudah usia 55 atau 60 mencalonkan kepala desa, kasihan pemerintah desanya. Kami ingin memberikan tempat kepada anak-anak muda,” ujar Fery.
Fery mengatakan DPRD pada prinsipnya sepakat dengan upaya perampingan organisasi karena jumlah ASN di lingkungan Pemkab Madiun terbatas. Namun, menurut dia, kajian penataan perangkat daerah masih dapat dilakukan lebih luas.
“Kalau kaitan SOTK, ASN di Kabupaten Madiun itu minim sekali. Makanya kami juga sepakat untuk perampingan,” tutup Fery. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





