Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah SD di Magetan, Ternyata Anak di Bawah Umur
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 11
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun, siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata masih berusia anak-anak.
Terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa tersebut dilaporkan.
Kasus yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seorang pria melintas menggunakan sepeda motor setelah kejadian turut menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap identitas terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kombinasi penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, serta bantuan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, pada Jumat, tanggal 6 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun. Hasil pengungkapan ini tidak terlepas dari olah TKP, digital forensik, dan bantuan masyarakat,” ujar Dwi Heroe saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media, Sabtu (7/11/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan terduga pelaku untuk mendekati korban. Terduga pelaku disebut memberikan iming-iming uang sebesar Rp 2.000 kepada bocah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan kekerasan seksual itu disertai ancaman dan kekerasan terhadap korban.
Dwi Heroe menyebut, pihaknya masih mendalami motif maupun rangkaian tindakan yang dilakukan terduga pelaku. Polisi belum mengungkap identitas terduga pelaku secara terperinci karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

“Intinya, motifnya dia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami,” jelasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian alat vital. Kepastian mengenai luka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang diterima penyidik. Sementara itu, benda yang diduga digunakan untuk melukai korban masih dalam pencarian.
Menurut pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut terjatuh di perjalanan dari lokasi kejadian menuju kediamannya di Kabupaten Madiun. Polisi masih berupaya menemukan barang bukti tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dari hasil visum yang kami terima, terdapat luka bekas sayatan. Untuk alat yang digunakan terduga pelaku, masih kami lakukan pencarian. Sesuai pengakuan terduga pelaku, pisau tersebut jatuh di perjalanan dari TKP sampai ke kediamannya,” ungkap Dwi Heroe.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun terduga pelaku.
Barang bukti dari korban di antaranya berupa dokumen fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran, pakaian yang terdapat bercak darah, sarung bermotif biru, celana training panjang hitam-ungu, kaos lengan panjang hitam-ungu, serta dua keping uang koin pecahan Rp 1.000.
Sementara dari terduga pelaku, polisi mengamankan gelang karet, satu unit sepeda motor berwarna hitam tanpa pelat nomor, hoodie lengan panjang berwarna hitam, sarung bermotif hitam, helm KYT berwarna putih, kacamata hitam, tas kecil berwarna hitam, serta sepasang sepatu hitam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga akan melanjutkan proses pemberkasan serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan terduga pelaku yang sama-sama masih berusia anak.
“Kami akan melakukan pemberkasan dan tentunya pendampingan psikolog kepada korban dan pelaku. Untuk motif masih kami dalami dan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” pungkas Dwi Heroe.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Magetan. Polisi masih berupaya melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





