Minggu, 8 Nov 2026
Trending Tags

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah SD di Magetan, Ternyata Anak di Bawah Umur

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polisi mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap bocah di Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun, siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata masih berusia anak-anak.

Terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa tersebut dilaporkan.

Kasus yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seorang pria melintas menggunakan sepeda motor setelah kejadian turut menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap identitas terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kombinasi penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, serta bantuan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah, pada Jumat, tanggal 6 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun. Hasil pengungkapan ini tidak terlepas dari olah TKP, digital forensik, dan bantuan masyarakat,” ujar Dwi Heroe saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media, Sabtu (7/11/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan terduga pelaku untuk mendekati korban. Terduga pelaku disebut memberikan iming-iming uang sebesar Rp 2.000 kepada bocah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan kekerasan seksual itu disertai ancaman dan kekerasan terhadap korban.

Dwi Heroe menyebut, pihaknya masih mendalami motif maupun rangkaian tindakan yang dilakukan terduga pelaku. Polisi belum mengungkap identitas terduga pelaku secara terperinci karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso menyampaikan perkembangan kasus. Foto : Kus-Sinergia

“Intinya, motifnya dia memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami,” jelasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian alat vital. Kepastian mengenai luka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang diterima penyidik. Sementara itu, benda yang diduga digunakan untuk melukai korban masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut terjatuh di perjalanan dari lokasi kejadian menuju kediamannya di Kabupaten Madiun. Polisi masih berupaya menemukan barang bukti tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dari hasil visum yang kami terima, terdapat luka bekas sayatan. Untuk alat yang digunakan terduga pelaku, masih kami lakukan pencarian. Sesuai pengakuan terduga pelaku, pisau tersebut jatuh di perjalanan dari TKP sampai ke kediamannya,” ungkap Dwi Heroe.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun terduga pelaku.

Barang bukti dari korban di antaranya berupa dokumen fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran, pakaian yang terdapat bercak darah, sarung bermotif biru, celana training panjang hitam-ungu, kaos lengan panjang hitam-ungu, serta dua keping uang koin pecahan Rp 1.000.

Sementara dari terduga pelaku, polisi mengamankan gelang karet, satu unit sepeda motor berwarna hitam tanpa pelat nomor, hoodie lengan panjang berwarna hitam, sarung bermotif hitam, helm KYT berwarna putih, kacamata hitam, tas kecil berwarna hitam, serta sepasang sepatu hitam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga akan melanjutkan proses pemberkasan serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan terduga pelaku yang sama-sama masih berusia anak.

“Kami akan melakukan pemberkasan dan tentunya pendampingan psikolog kepada korban dan pelaku. Untuk motif masih kami dalami dan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” pungkas Dwi Heroe.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Magetan. Polisi masih berupaya melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tari, Hadrah, hingga Opera Warnai Puncak HUT RI ke-80 di Perumahan Panorama Wilis 3

    Tari, Hadrah, hingga Opera Warnai Puncak HUT RI ke-80 di Perumahan Panorama Wilis 3

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Buyung Wahyu
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia terasa meriah di Perumahan Panorama Wilis 3 Kelurahan Banjarejo Kota Madiun. Warga setempat menggelar rangkaian kegiatan sejak awal Agustus, yang berpuncak pada malam Minggu (23/08/2025). Berbagai penampilan menarik ditampilkan warga, mulai dari tari kreasi, pertunjukan hadrah, hingga opera khas Panorama Wilis […]

    Bagikan
  • Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

    Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono […]

    Bagikan
  • Sungai Gandong Kidul Dipenuhi Sampah, Warga Desak Penertiban

    Sungai Gandong Kidul Dipenuhi Sampah, Warga Desak Penertiban

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi Sungai Gandong Kidul di Dusun Babar, Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, kini sangat memprihatinkan. Aliran sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah fungsi layaknya tempat pembuangan sampah. Dari atas Jembatan Kranjang, tumpukan sampah terlihat jelas memenuhi aliran sungai. Mulai dari sisa sayuran, plastik kemasan, karung bekas, hingga limbah rumah […]

    Bagikan
  • Langkah Hukum PSHT Pusat Madiun Menguat, Soroti Munas IPSI hingga Legitimasi Sepihak

    Langkah Hukum PSHT Pusat Madiun Menguat, Soroti Munas IPSI hingga Legitimasi Sepihak

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 825
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menghadapi polemik sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Upaya ini mencakup pelaporan pidana hingga gugatan di pengadilan, menyusul berbagai klaim sepihak dan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menyatakan […]

    Bagikan
  • Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

    Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala Seksi […]

    Bagikan
  • Libur Sekolah, Pemohon E-KTP di Ponorogo Membludak

    Libur Sekolah, Pemohon E-KTP di Ponorogo Membludak

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Libur sekolah dimanfaatkan ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo untuk mengurus dokumen kependudukan. Akibatnya, jumlah permohonan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo meningkat hingga 40 persen dibandingkan hari biasa. Sejak Selasa (7/7/2026) pagi, ruang pelayanan Disdukcapil Ponorogo dipadati warga. Mayoritas merupakan pelajar yang memanfaatkan […]

    Bagikan
expand_less