Berita Terkini
Trending Tags

Petani Magetan Keluhkan Pupuk Subsidi Masih Mahal, Diduga Ada “Kreasi Harga” di Kelompok Tani

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 170
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tumpukan pupuk subsidi yang diduga diakali oleh sebagian kelompok tani (poktan), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 seharusnya menjadi angin segar bagi para petani. Namun di lapangan, realitas justru berbanding terbalik. Di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan, harga pupuk masih melambung. Petani pun mengeluh belum dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

Alih-alih menurun, harga pupuk bersubsidi justru diduga diakali oleh sebagian kelompok tani (poktan) dengan berbagai alasan tambahan seperti ongkos angkut, biaya sewa kendaraan, hingga “biaya manajemen”. Akibatnya, pupuk yang seharusnya menjadi hak petani malah diperlakukan layaknya barang dagangan toko modern dan lengkap dengan mark up harga.

“Katanya pupuk sudah turun harga, tapi tetap saja mahal. Dulu sebelum turun dijual Rp150 ribu per sak, sekarang paling rendah Rp135 ribu. Selisihnya memang turun, tapi tetap memberatkan,” keluh seorang petani asal Kecamatan Parang.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:

• Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)

• NPK Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)

• NPK Kakao: Rp132.000 per sak (50 kg)

• ZA: Rp68.000 per sak (50 kg)

• Organik Petroganik: Rp25.600 per sak (40 kg)

Namun, di tingkat desa, harga itu tak lagi berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari poktan yang kini menguasai stok pupuk. “Yang bersubsidi pun rasanya seperti beli versi premium,” ujar salah satu petani di Kecamatan Lembeyan.

Di wilayah Parang, Lembeyan, hingga Kawedanan, sejumlah poktan kini tampak berubah fungsi. Salah satunya di Desa Ngaglik, Parang. Dengan 250 anggota dan jatah 36 ton pupuk per tahun, kelompok tersebut menjual pupuk Urea dan Phonska dengan harga rata-rata Rp135 ribu per sak.

Alasan mereka klasik yakni ongkos kirim, biaya operasional, dan sewa transportasi. Namun bagi petani, selisih harga hingga Rp. 40 ribu per sak dianggap tak masuk akal.

“Kalau selisihnya cuma sedikit, mungkin wajar. Tapi kalau sampai puluhan ribu, itu bukan ongkos angkut, itu ongkos untung,” sindir seorang petani.

Kondisi ini membuat solidaritas yang dulu menjadi dasar terbentuknya poktan kini berubah menjadi hubungan jual-beli. Petani menjadi pembeli, pengurus poktan menjadi pedagang.

Sejumlah petani juga mulai menyoroti praktik tidak transparan dalam pembagian pupuk dan bantuan pertanian lainnya. Bahkan, ada dugaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif hanya berhenti di meja pengurus.

“Banyak yang nggak tahu kalau kelompoknya dapat bantuan. Semua ditutup-tutupi,” ungkap seorang petani di Parang.

Lebih jauh, beredar kabar adanya permainan antara oknum pengurus poktan dengan pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat. Distribusi pupuk disebut-sebut dikondisikan agar dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

Jika dugaan itu benar, maka program subsidi ini bukan lagi soal membantu petani, tetapi membentuk relasi ekonomi baru antara pengurus, oknum, dan petani yang terpinggirkan.

Para petani kini menuntut dua hal sederhana, yaitu keadilan dan keterbukaan. Mereka mendesak agar aparat segera memeriksa poktan yang menaikkan harga pupuk bersubsidi dan memindahkan pegawai BPP yang diduga terlibat dalam praktik curang.

Kebijakan pemerintah dengan menurunkan HET pupuk seharusnya menghadirkan senyum di wajah petani. Namun faktanya, di lapangan, pupuk murah itu hanya nyata di dalam brosur dan pemberitaan resmi.

“Kalau kios resmi bisa jual sesuai HET tapi poktan malah menambah harga, berarti kebijakan ini cuma jadi pajangan,” tegas Bini, petani asal Parang.

Kini, pupuk bersubsidi di Magetan seperti ilusi: tercatat di data, tapi tak terasa di sawah. Jika tidak segera diawasi, kebijakan ini berpotensi menjadi ladang baru—bukan untuk menanam padi, melainkan untuk menanam keuntungan pribadi.(Kusn/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup Sementara, SPPG Cinta Anak Klecorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene

    Tutup Sementara, SPPG Cinta Anak Klecorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun mengambil sikap pasca insiden puluhan anak keracunan usai menyantap nasi goreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (27/11/2025) lalu. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cinta Anak Klecorejo yang mendistribusikan makanan tersebut sementara waktu ditutup. Penutupan diberlakukan mulai Jumat (28/11/2025) hingga batas waktu yang belum […]

    Bagikan
  • Bus Indorent Tabrak Truk Boks di Tol Ngawi, 34 Orang Luka, Satu Pramugari Tewas

    Bus Indorent Tabrak Truk Boks di Tol Ngawi, 34 Orang Luka, Satu Pramugari Tewas

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan tragis melibatkan Bus Indorent dan sebuah truk boks terjadi di ruas Jalan Tol Solo–Ngawi KM 566 A, tepatnya di Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan satu pramugari bus meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana […]

    Bagikan
  • Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang […]

    Bagikan
  • Tiket KA Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan hingga H-4, Daop 7 Madiun Tembus 19 Ribu Penumpang

    Tiket KA Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan hingga H-4, Daop 7 Madiun Tembus 19 Ribu Penumpang

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Minat masyarakat menggunakan kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah terus meningkat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat, hingga akhir Januari 2026, jumlah pemesanan tiket telah menembus 19.110 pelanggan. Data tersebut merupakan akumulasi pemesanan penumpang untuk periode H-10 hingga H+10 Lebaran, yakni mulai 11 Maret […]

    Bagikan
  • Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Kembali Mati, Diduga Akibat Naiknya Gas Belerang

    Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Kembali Mati, Diduga Akibat Naiknya Gas Belerang

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ribuan ikan nila milik pembudidaya di Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, kembali ditemukan mati mengapung pada Rabu pagi (09/07/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Kematian massal ikan ini diduga kuat disebabkan oleh naiknya kandungan gas belerang dari dasar telaga akibat cuaca ekstrem yang tak menentu dan suhu udara yang sangat dingin dalam […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
expand_less