Cabdindik Ponorogo-Magetan “Semprit” Seluruh SLTA : Patuhi Juknis BOS!

Image Not Found
Kasus SMK PGRI 2 Jadi Pelajaran, Kasek Ditahan, KBM Diupayakan Tetap Kondusif, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan memberikan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SLTA untuk tidak main-main dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Langkah ini menyusul kasus dugaan penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang menyeret kepala sekolahnya, Syamhudi Arifin , ke balik jeruji besi.

Plt Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya atas kasus memalukan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua sekolah harus tunduk pada petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya tegaskan kepada seluruh sekolah di Ponorogo dan Magetan, jangan melenceng dari juknis. Dana pemerintah itu harus dikelola sesuai aturan perundang-undangan. Tak ada ruang untuk menyimpang,” tegas Adi saat dikonfirmasi, Selasa (29/04/2025).

Adi memastikan bahwa penahanan Syamhudi Arifin oleh Kejari Ponorogo pada Senin (28/04/2025) tak sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 2. Pihaknya langsung mengerahkan pengawas dan kasi untuk memantau agar kegiatan pendidikan tetap berjalan seperti biasa.

Image Not Found
Plt Kepala Cabdindik Ponorogo- Magetan , Adi Prayitno, Foto : Ega Patria – Sinergia

“KBM tetap harus kondusif. Jangan sampai siswa jadi korban dari keteledoran pengelolaan dana. Guru dan tenaga pendidik wajib tetap memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya.

Terkait penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah, Adi menyerahkannya sepenuhnya kepada yayasan, mengingat SMK PGRI 2 merupakan sekolah swasta.

“Kami menunggu kabar dari yayasan. Pasti akan ada penunjukan resmi untuk menjamin roda pendidikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Diketahui, SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2019-2024. Ia kini mendekam di Rutan Kelas II-B Ponorogo untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *