Berita Terkini
Trending Tags

Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 344
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
gambar ilustrasi

Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 perkara cerai talak. Jumlah cerai gugat tercatat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak.

Humas PA Magetan, Sunyoto, mengatakan tren cerai gugat memang terjadi di banyak daerah, termasuk Magetan. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan proses persidangan antara cerai gugat dan cerai talak.

“Perkara cerai gugat relatif lebih cepat. Rata-rata bisa diputus dalam dua kali sidang. Sementara cerai talak harus melalui tahapan ikrar talak sehingga membutuhkan sedikitnya tiga kali persidangan,” ujar Sunyoto, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, hampir setiap pekan terdapat perkara cerai gugat yang melibatkan istri bekerja sebagai TKW. Jarak yang jauh, keterbatasan komunikasi, hingga persoalan pengelolaan uang kiriman kerap memicu konflik rumah tangga.

“Magetan termasuk daerah dengan jumlah TKW cukup besar. Banyak perkara muncul karena hubungan jarak jauh dan masalah ekonomi keluarga,” jelasnya.

Dalam sejumlah kasus, gugatan perceraian diajukan melalui kuasa hukum karena salah satu atau kedua pihak berada di luar negeri. Kondisi ini berpengaruh terhadap lamanya proses persidangan, terutama jika tergugat tidak hadir.

“Jika tergugat tidak hadir, proses pemanggilan bisa sampai tujuh hingga sepuluh kali. Namun jika hadir, biasanya perkara selesai dalam dua kali sidang,” tambah Sunyoto.

Selain perkara perceraian, PA Magetan juga menangani perkara lain seperti harta bersama, itsbat nikah, dan wali adhal.

Untuk perkara wali adhal, tercatat sembilan permohonan selama 2025. Perkara ini diajukan ketika orang tua pihak perempuan menolak menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

“Jika alasan penolakan tidak memenuhi ketentuan syar’i, pengadilan dapat menetapkan wali adhal dan meminta KUA menikahkan dengan wali hakim,” pungkasnya.(Kus/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Perlintasan KA Dioperasikan, Bupati Madiun Berpesan Agar Insiden Magetan Tidak Terulang

    Tiga Perlintasan KA Dioperasikan, Bupati Madiun Berpesan Agar Insiden Magetan Tidak Terulang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi mengoperasikan tiga perlintasan kereta api (KA) sebidang yang kini dilengkapi palang pintu dan petugas penjaga. Ketiga perlintasan itu berada di Kecamatan Sawahan, Balerejo, dan Saradan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi di Kabupaten Magetan beberapa waktu […]

    Bagikan
  • Perlawanan Hukum Penangguhan Eksekusi Ditolak Pengadilan, PCNU Kota Madiun Lanjutkan Eksekusi

    Perlawanan Hukum Penangguhan Eksekusi Ditolak Pengadilan, PCNU Kota Madiun Lanjutkan Eksekusi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan terhadap perkara gugatan dengan nomor 50/Pdt.Bth/2025/Pn.Mad pada Kamis (05/02/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan penundaan atau penangguhan eksekusi atau pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alun-alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Aset tersebut merupakan […]

    Bagikan
  • TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Warga Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, kembali dibuat resah akibat pencemaran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang meluber hingga mencemari aliran sungai sekaligus saluran irigasi persawahan. Kejadian ini kembali terulang pada Jumat (16/05/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Tumpukan sampah yang terbawa aliran […]

    Bagikan
  • Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour, Tapi Wajib Patuhi Syarat Ini

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo tidak melarang sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk menggelar acara perpisahan maupun study tour. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, yang menyatakan ada syarat yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah jika mengadakan kegiatan perpisahan dan study tour. “Perpisahan boleh, study tour juga […]

    Bagikan
  • Kisruh Perceraian di Madiun Berujung Eksekusi Rumah

    Kisruh Perceraian di Madiun Berujung Eksekusi Rumah

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengeksekusi sebuah bangunan rumah di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Senin (28/04/2025). Tindakan eksekusi ini merupakan buntut dari perceraian antara Edi Prastyo dan Tutik Rofiati. Eksekusi berdasarkan permohonan yang diajukan Edi Prastyo melalui perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn. Bangunan yang dibongkar merupakan rumah permanen satu lantai […]

    Bagikan
  • Bonus Atlet Porprov Segera Cair, Pemkot Madiun Siapkan Rp.1,4 Miliar

    Bonus Atlet Porprov Segera Cair, Pemkot Madiun Siapkan Rp.1,4 Miliar

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar gembira datang bagi para atlet Kota Madiun yang sukses menyumbang medali dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025. Pemerintah Kota Madiun memastikan, bonus penghargaan bagi para peraih medali akan segera dicairkan dalam waktu dekat. “Penyerahan bonus dijadwalkan pada 22 Oktober 2025,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, […]

    Bagikan
expand_less