
Sinergia | Kab. Magetan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan menangkap seorang tersangka yang hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Pelaku ER warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu (07/05/2025) malam.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana pelarian tersangka berinisial ER.
“Petugas mendapat informasi bahwa tersangka ER akan melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Kami langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di Pelabuhan Tanjung Perak dan berhasil mengamankannya,” ujar Iptu Agus pada Kamis (08/05/2025).
Dalam proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan catatan kepolisian, ER merupakan residivis dalam kasus penadahan. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk alasan pribadi.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengantarkan makanan kepada istrinya. Namun setelah ditunggu cukup lama, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melapor ke polisi,” jelasnya.
Korban, Kiki Hastuti (44), warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, mengaku baru mengenal pelaku sekitar dua bulan sebelum kejadian. Ia menyebut pelaku kerap membeli pentol dagangannya seminggu sekali.

“Saya tidak kenal dekat. Waktu itu dia bilang mau pinjam motor sebentar untuk pulang, katanya dekat, jadi saya percaya. Tapi sampai sekarang tidak kembali,” ungkap Kiki.
Kiki juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat mengajaknya mengajukan pinjaman online dengan limit Rp100 juta di salah satu toko ponsel, namun gagal. Setelah itu, pelaku kembali mampir membeli makanan di rumah makan dan lalu meminjam motor Kiki hingga pergi tanpa jejak.
Ironisnya, saat motor dibawa kabur, di dalam jok terdapat STNK dan KTP milik korban yang ikut raib. Tak terima, ibu dua anak yang sehari-hari berdagang pentol tersebut akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV saat tersangka menemaninya ke sebuah toko ponsel. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Magetan untuk proses hukum selanjutnya.
Kusnanto – Sinergia